Perjuangkan Warisan Abad ke-18, Ahli Waris Raja Pagi Sinurat Gugat 12 Pihak ke Pengadilan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat kini tengah menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak atas lahan seluas kurang makin 110 hektare yang berlokasi di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Lahan tersebut diklaim sebagai untukan integral dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat, yang secara keseluruhan memiliki luas mencapai 263 hektare.

Para ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh keturunan Raja Pagi Sinurat selama ratusan tahun.

Perselisihan ini pun telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balige melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut diajukan oleh Huala Sinurat dan Riduan Sinurat, yang bertindak atas nama pribadi sekaligus mewakili kepentingan seluruh keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat.

Dalam proses hukum ini, para penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Mekar Sinurat, SH, bersama rekan-rekan advokat lainnya, yakni Deliana Simanjuntak, SH, MH; Miduk Panjaitan, SH; Pengalaman Apri Andri, SH; Hedra Sidabutar, SH; Leonard Binsar M Sitompul, SH, MH; dan Melati I. P Siahaan, SH.

Mekar Sinurat dalam poin gugatannya menerangkan bahwa Huala dan Riduan memiliki hubungan hukum yang kuat sebagai keturunan langsung dari Raja Pagi Sinurat.

“Penggugat I dan II merupakan keturunan/Ahli waris dari Alm. RAJA PAGI SINURAT, dan dalam hal ini bertindak demi diri sendiri dan sekaligus mewakili keturunan/Ahli waris Alm. RAJA PAGI SINURAT,” demikian tertulis dalam dokumen gugatan yang disusun oleh tim kuasa hukum dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan catatan sejarah yang tertuang dalam gugatan, Raja Pagi Sinurat pada masanya dikenal sebagai salah satu Raja Bius di kawasan Toba Uluan.

Keberadaan Bius Raja Pagi Sinurat ini diperkirakan telah eksis sejak sekitar tahun 1700-an.

Istilah Bius sendiri merujuk pada sebuah wilayah atau paguyuban yang terdiri dari sejumlah desa (huta) bersama sistem pihak pemerintahan adat yang mengatur kepentingan wilayah, hukum adat, hingga urusan pertanahan.

“Bius merupakan suatu wilayah atau paguyuban yang terdiri dari sejumlah desa (huta) yang memiliki kekuasaan dan pihak pemerintahan adat demi mengurus urusan wilayah dan hukum adat, bagaikan urusan keagamaan, pertanahan, dan menyikapi malapetaka,” tulis tim kuasa hukum dalam gugatan tersebut.

Wilayah kekuasaan tersebut lalu dikenal sebagai Tanah Golat milik keturunan Raja Pagi Sinurat bersama luas total sekitar 263 hektare.

Secara administratif, kawasan ini mencakup Desa Amborgang di Kecamatan Porsea, serta Desa Sinarsabungan, Desa Partoruan Lumban Lobu, dan Desa Sihiong di Kecamatan Bonatua Lunasi.

Objek perkara yang kini disengketakan merupakan lahan seluas 110 hektare di Desa Sinarsabungan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *