Mohon Izin Kurang Sehat, Eks Menag Yaqut Telan Obat Anti Nyeri Hadapi Sidang untuk ‘Lawan’ Jaksa

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengaku meminum obat anti nyeri semasih belum menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Duduk sebagai terdakwa, Yaqut akan menyampaikan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan yang semasih belumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, namun saya telah minum obat anti nyeri dan insyaallah dapat mengikuti persidangan pada hari ini. Terima kasih,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

“Baik, tapi dapat mengikuti persidangan ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

“Bisa, Yang Mulia,” tandas Yaqut.

Semasih belumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut memperoleh uang sesejumlah USD 271.500. Jaksa menerangkan Yaqut diduga menjalankan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 bersama jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus bersama masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai bersama mekanisme yang berlaku bersama tujuan demi mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai bersama penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pemuntukan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *