Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna Laoly, mengimbau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung mencermati serta menelusuri sumber dan aliran dana dalam industri pinjaman online atau pinjol, khususnya apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan yang tidak wajar atau mencurigakan.

Menurut Yasonna, besarnya perputaran uang dalam industri pinjaman online wajib diikuti bersama transparansi dan pengawasan yang kuat, tidak cuma terhadap proses pemberian pinjaman dan penagihan kepada masyarakat sekitar, namun juga terhadap asal-usul dana yang disalurkan kepada para peminjam.

“Kita selama ini sejumlah berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat sekitar itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya? Bagaimana aliran dananya? Semuanya wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yasonna, Jumat (14/8/2026).

Yasonna menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa dana korporasi pinjaman daring berasal dari tindak pidana. Namun, mengingat besarnya dana yang berputar dan luasnya masyarakat sekitar yang bersentuhan bersama industri tersebut.

Negara menurutnya perlu mengonfirmasi tidak terdapat dana yang bersumber dari tindak pidana, pencucian uang, ataupun transaksi mencurigakan lainnya yang masuk dan berputar melalui ekosistem pendanaan digital.

“Jangan sampai masyarakat sekitar dikejar-kejar demi mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak memperoleh perhatian yang sama. Debitur wajib bertanggung jawab, namun sumber dan pemilik dana juga wajib jelas,” tegasnya.

Yasonna mengimbau PPATK memakai kewenangannya apabila menemukan indikator transaksi keuangan mencurigakan dalam ekosistem tersebut.

PPATK merupakan Financial Intelligence Unit Indonesia yang memiliki fungsi menyambut baik, menganalisis, dan menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan kepada aparat penegak hukum.

Ia juga mengimbau kejaksaan, sesuai kewenangan yang dimilikinya, menjalankan telaah dari perspektif penegakan hukum dan berkoordinasi bersama PPATK, OJK serta aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki kewenangan antara lain menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, penggalangan, dan kerja sama intelijen demi kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, Yasonna mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi transparansi ekosistem pendanaan korporasi pinjol, termasuk kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi LPBBTI.

Menurut Yasonna, keterbukaan mengenai sumber pendanaan menjadi semakin penting ketika pada sisi lain ditemukan masyarakat sekitar yang dapat memperoleh pinjaman dari berbagai platform dan akhirnya menanggung beban utang jauh di atas kemampuan ekonominya.

“Kita perlu menyaksikan persoalan pinjol secara utuh. Jangan cuma menyaksikan debitur di ujung rantai. Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai bersama hukum Indonesia,” ujarnya.

Yasonna menyebutkan, penelusuran tersebut justru penting demi menjaga industri keuangan digital yang sehat.

Perusahaan dan pemberi dana yang menjalankan usacuma secara legal dan transparan tidak perlu merasa terganggu bersama pengawasan tersebut.

“Kalau seluruh dananya legal, pemilik manfaatnya jelas, transaksinya wajar dan kewajiban hukumnya dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi bila ada transaksi yang mencurigakan, negara wajib hadir dan menelusurinya sampai terang,” pungkas Yasonna.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *