Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang demi memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui soal pengembalian amplop berisi uang dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan pemeriksaan tersebut bertujuan demi mengonfirmasi pengembalian sekaligus mencari tahu penyebab berkurangnya isi amplop.

Sebab, Suhardiman diduga menyerahkan uang SGD14.000 kepada Raja Juli dalam sebuah pertemuan. Namun, jumlah ini lalu berkurang menjadi SGD12.000 setelah dikembalikan.

“Nah, selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

“Termasuk tentunya apabila memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang lalu menolong mengetahui proses dan mekanisme pemberian itu pengembalian itu, maka penyidik tentunya juga terbuka kebarangkalian demi menjalankan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut,” lanjut dia.

Saat ditanya soal kebarangkalian pemeriksaan terhadap ajudan Raja Juli dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Budi mengaku masih belum dapat mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.

“Tentunya penyidik membutuhkan keterangan demi menjalankan pendalaman berkaitan bersama proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” tandas Budi.

Semasih belumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim memerintahkan ajudannya demi mengembalikan amplop tersebut. Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi bersama surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap SA dan ZKN demi 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai bersama 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles telah diamankan termakin dahulu, sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *