MediaMerdeka.com – Kepihak kepolisianan Daerah (Polda) Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana dalam kematian Sutrimo melalui proses ekshumasi dan autopsi sebagai untukan dari penyidikan demi mengungkap penyebab kematian yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Dalam konferensi pers ekshumasi Sutrimo di Markas Kepihak kepolisianan Resor Kota (Polresta) Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026) sore, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menyebutkan, ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo dilakukan setelah pihaknya menyambut baik dua laporan pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.
“Ekshumasi dan autopsi ini akan menjadi alat bukti dalam kami menjalankan proses penyidikan,” katanya dalam konferensi pers yang dipandu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto itu.
Ia menyebutkan, dua laporan pihak kepolisian tersebut awalnya diterima oleh kepihak kepolisianan di wilayah berbeda, yakni Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polresta Banyumas.
Oleh lantaran tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kedua laporan itu lalu dilimpahkan demi ditangani Polda Metro Jaya.
Penyidik setelah itu menjalankan serangkaian penyelidikan bersama mempertimbangkan hasil penyelidikan yang semasih belumnya dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup berakibat perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan bersama tindakan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Iman menyebutkan dugaan kejanggalan dalam kematian Sutrimo, antara lain muncul sejak yang bersangkutan ditemukan di lokasi kejadian, proses pengantaran ke rumah sakit, hingga penyerahan kepada pihak keluarga.
“Pihak keluarga memandang ada hal-hal yang janggal berakibat pada akhirnya menciptakan laporan pihak kepolisian dan pengaduan kepada pihak kami,” katanya.
Selain itu, kata dia, kepihak kepolisianan menyambut baik informasi bahwa barang milik Sutrimo masih belum diserahkan kepada pihak keluarga. Informasi tersebut turut menjadi untukan yang didalami penyidik dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan penyidik masih berupaya mengonfirmasi apakah rangkaian peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana.
Menurut dia, ketentuan itu akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.
“Kami tentukan proses penegakan hukum ini secara transparan dan akuntabel. Apa pun hasil yang diperoleh dari kegiatan ekshumasi ini akan kami informasikan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Ia menyebutkan penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan terus menjalankan pemanggilan terhadap saksi lain berdasarkan keterangan yang telah diperoleh.
Menurut dia, proses penyidikan masih diarahkan demi menemukan fakta hukum mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

