MediaMerdeka.com – Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi alias Dedi Congor ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri sejak 2023 dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi menyebutkan perkara tersebut berkaitan bersama dugaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2008-2016.
“Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023,” kata Yusuf kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Menurut Yusuf, penyidikan perkara tersebut telah dimengawali sejak 2017. Setelah Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, perkara kini telah memasuki tahap P-19, yakni berkas perkara dikembalikan jaksa penuntut umum kepada penyidik demi dilengkapi.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti,” ucapnya.
Yusuf masih belum memerinci peran Dedi dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
KPK Usut Perkara Berbeda
Status tersangka Dedi di Polri tidak menghentikan penyidikan KPK terhadap aparatur negara Bea Cukai tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan lembaganya tetap melanjutkan penyidikan lantaran perkara yang ditangani KPK memiliki objek berbeda bersama kasus yang disidik Polri.
“Tentunya kami masih belum menetapkan tersangkanya. Akan namun, kami tentu akan tetapkan tersangkanya lantaran ini telah ada surat perintah penyidikan,” ujarnya.
KPK semasih belumnya menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dengan demikian, Dedi Congor kini berada dalam dua penanganan perkara yang berbeda. Polri telah makin dahulu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi periode 2008-2016, sementara itu KPK masih mengembangkan penyidikan dalam perkara lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

