MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Kehutanan memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal bersama pendekatan yang makin terpadu dan terukur.
Strategi tersebut diarahkan tidak cuma demi menindak tersangka di lapangan, namun juga membongkar jaringan kejahatan hingga menelusuri sumber keuntungan ekonomi dari perdagangan ilegal itu.
Langkah tersebut menjadi untukan dari arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni demi memperkuat tata kelola kehutanan.
Di mana perintah Presiden Prabowo Subianto tidak cuma berorientasi pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan, namun juga mengonfirmasi hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia terlindungi melalui penegakan hukum yang efektif.
Penguatan strategi tersebut dibahas dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE di Bogor, 7–8 Agustus 2026.
Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait, mengawali dari PPNS lintas keaparatur negara kementerianan/lembaga, Kepihak kepolisianan, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi.
Pertemuan ini menjadi ruang demi menyatukan perspektif sekaligus memperkuat penerapan pendekatan multidoor dalam penanganan kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan, pendekatan multidoor menjadi salah satu instrumen penting demi menerjemahkan arah tersebut.
“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” ujar Dwi.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit negara dalam membongkar jaringan kejahatan yang makin besar.
Indonesia sebagai negara megabiodiversity menyikapi ancaman serious dari perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang terorganisasi dan lintas wilayah.
Kejahatan tersebut tidak cuma berdampak terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, namun juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang kompleks.
Karena itu, paradigma penegakan hukum perlu bergeser dari pendekatan yang cuma berorientasi pada penghukuman tersangka lapangan menuju pendekatan yang mampu memutus rantai kejahatan sekaligus menghilangkan insentif ekonominya.
“Penegakan hukum yang efektif tidak cuma diukur dari jumlah tersangka yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegas Dwi.
Pendekatan tersebut juga akan diperkuat melalui pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan hasil kejahatan, serta pemanfaatan sains forensik dalam proses penyidikan dan pembuktian.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

