RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Paripurna demi disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama pihak pemerintah terkait pengambilan keputusan tingkat I soal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rapat pengambilan keputusan tingkat I ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Semasih belumnya, dalam rapat ini, delapan fraksi menegaskan setuju agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Paripurna melalui pandangan fraksi masing-masing.

Usai hal itu, Dasco lalu mengimbau persetujuan kembali apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan siap dibawa ke Rapat Paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II.

“Apakah Komisi XI DPR RI dan pihak pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan demi setelah itu dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco, yang lalu dijawab “setuju” oleh seluruh anggota yang hadir.

Dengan seluruh anggota menjawab setuju, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

“Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui demi dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tutur Dasco.

Semasih belumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menerangkan bahwa Panja telah bekerja sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026 bersama melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

“Demi menjaga keterbukaan dan juga partisipasi publik yang bermakna, Panja telah menjalankan tahapan konsultasi publik mengawali 16 September sampai bersama 22 September 2026,” ujar Putih Sari saat membacakan laporan Panja dalam rapat.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini krusial demi menjalankan harmonisasi aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar di berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Perlu kami sampaikan juga pada penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan untukan yang penting dari upaya demi membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional,” katanya.

Hasil pembahasan antara Panja DPR dan pihak pemerintah menyepakati draf akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Regulasi baru ini dirancang demi menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan modern, mengawali dari perlindungan pekerja sektor informal, hubungan kerja tertentu, pengupahan, hingga keberlanjutan dunia usaha.

Putih Sari mengimbuhkan, Panja telah berupaya maksimal demi menyempurnakan RUU ini demi kepentingan nasional, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, pimpinan DPR, anggota Komisi IX, serta tim pihak pemerintah yang terus mengedepankan musyawarah mufakat hingga pembahasan berakhir.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *