DPR Siapkan Pidana 15 Tahun bagi Pelaku Sabotase dan Manipulasi Pusat Data Nasional

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Dalam pembahasan terbaru, DPR merumuskan sanksi tegas untuk siapa pun yang menjalankan sabotase, manipulasi, penghancuran, hingga penyebarluasan tanpa hak terhadap pusat data nasional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU SDI, Martin Manurung, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU SDI yang berlangsung di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Martin menyampaikan bahwa RUU Satu Data Indonesia pada tingkat Timus-Timsin terdiri dari 20 bab dan 142 pasal.

“Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 Bab dan 142 pasal beserta penjelasannya. Pada saat rapat, juga timus membatasi diri demi tidak menambah norma berakibat nanti ada hal yang akan saya terangkan, terkait bersama perubahan yang sifatnya substansial nanti dimintakan oleh Panja demi mengambil keputusan,” kata Martin dalam rapat.

Dalam draf RUU tersebut, ketentuan mengenai sanksi pidana diatur secara mendalam pada Pasal 129 hingga Pasal 135.

Martin menerangkan bahwa tindak pidana yang menyerang maupun merusak infrastruktur data nasional dapat dipidana penjara teramat lama 15 tahun.

“129 sampai bersama pasal 135, termasuk pasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, atau infrastruktur sistem SDI, yang diancam pidana teramat lama 15 tahun, atau pidana denda teramat sejumlah kategori 8,” ujarnya.

Tidak cuma masyarakat sekitar umum atau pihak luar, RUU ini juga memuat klausul pemberatan pidana apabila tindak pidana tersebut melibatkan atau dilakukan oleh aparatur pihak pemerintahan maupun aparatur negara negara, serta aturan pidana demi korporasi.

“Pasal 134 terkait pemberatan pidana sebesar 1/3 untuk aparatur negara negara atau aparatur penyelenggara pihak pemerintahan. Serta pasal 135 terkait pidana untuk korporasi dan pengurus korporasi,” katanya.

Selain mengatur sanksi dan tata kelola data, RUU SDI turut memperjelas struktur kelembagaan penyelenggara SDI yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara serta peran keaparatur negara kementerianan terkait.

“Pasal 1 angka (36) terkait definisi penyelenggara SDI yang setelah itu disebut penyelenggara merupakan badan, lembaga, instansi yang bertanggung jawab kepada kepala negara,” ungkapnya.

“Pasal 1 angka (37) terkait definisi aparatur negara kementerian, merupakan aparatur negara kementerian yang menyelenggarakan urusan pihak pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional,” sambungnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *