Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai insiden pengusiran terhadap ahli yang dihadirkan pihak terkait.

Majelis hakim MK mengeluarkan ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, M Rullyandi, yang diajukan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara, saat agenda sidang pembuktian.

Peristiwa tersebut dipicu oleh sorotan Hakim Konstitusi Arsul Sani terhadap rekam jejak pernyataan Rullyandi dalam sebuah program gelar wicara televisi swasta.

Dalam tayangan tersebut, Rullyandi sempat menyebut bahwa persidangan sengketa syarat pendidikan Gibran serta kepemimpinan Ketua MK berstatus ilegal.

Arsul mengimbau klarifikasi langsung kepada Rullyandi atas konsistensi pernyataannya di hadapan persidangan.

“Ini saya perlu klarifikasi termakin dahulu demi Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton menyaksikan, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menegaskan bahwa
persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujar Arsul.

Arsul mempertanyakan motif Rullyandi yang bersedia hadir menjadi ahli dalam proses peradilan yang semasih belumnya ia cap tidak sah.

“Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, demi apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” tutur Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan mengambil tindakan tegas bersama mengimbau Rullyandi mencabut tudingan tersebut apabila tetap ingin menyampaikan keahliannya.

“Semasih belum menjawab, Anda wajib mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak dapat memakai keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak dapat hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” ujar Saldi.

Setelah sempat menskors sidang demi berdiskusi bersama para hakim konstitusi lainnya, majelis hakim MK memutuskan demi tidak mendengarkan paparan lisan Rullyandi dan mengimbaunya meninggalkan ruang sidang.

“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan,” tegas Saldi.

Insiden ini berbuntut panjang setelah Rullyandi resmi mengadukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Rullyandi menilai majelis hakim telah menghalangi hak pihak terkait serta mencampuri kebebasan berekspresi di ranah publik.

“Saya menginformasikan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan bersama prinsip kekuasaan kehakiman, yakni seluruh pihak didengar di persidangan,” kata Rullyandi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *