MediaMerdeka.com – Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi menyebutkan kepentingan masyarakat sekitar negara terhadap integritas pemilu tidak otomatis menciptakan seseorang memiliki hak demi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Khairul, PHPU merupakan mekanisme demi menguji legalitas hasil suatu kontestasi pemilu bersama batas subjek, objek, dan waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ia menerangkan, setelah kepala negara dan wakil kepala negara dilantik, status hukum mereka telah berubah. Orang yang semasih belumnya berstatus sebagai calon lalu menjadi pemegang jabatan konstitusional sebagai kepala negara atau wakil kepala negara.
“Hal ini bukan didikarenakankan lantaran dugaan pelanggaran yang ditemukan di lalu hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan lantaran telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Khairul dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10) malam.
Khairul juga menyebutkan pihak yang mengajukan permohonan PHPU tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, hak demi mengajukan PHPU ke MK cuma diberikan kepada pasangan calon.
Khairul menerangkan batas waktu pengajuan PHPU bukan sekadar persoalan administrasi. Batas waktu tersebut merupakan untukan dari prinsip keadilan pemilu atau speedy trial sekaligus menjadi titik akhir tahapan pemilu.
Menurutnya, apabila setiap temuan baru dapat menciptakan tenggang waktu pengajuan PHPU kembali dihitung, hasil pemilu tidak akan sempat memiliki ketentuan hukum.
Sementara itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir bersama putusan yang bersifat final.
Dengan ketentuan tersebut, Khairul menyebutkan tidak tersedia lagi upaya hukum demi menguji putusan MK setelah perkara PHPU diputus.
Ia menyebut mekanisme hukum pemilu lalu telah berakhir setelah tahapan tersebut ditutup.
Kemudian setelah pelantikan, hasil pemilu menjadi dasar legitimasi untuk pihak pemerintahan baru. Karena itu, menurut dia, sengketa pemilu tidak dapat kembali dibuka setelah kepala negara dan wakil kepala negara dilantik.
Pasca-pelantikan, persoalan tersebut masuk ke dalam rezim jabatan konstitusional. Jika terdapat dugaan pelanggaran serius yang berkaitan bersama keberlanjutan jabatan kepala negara atau wakil kepala negara, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Mekanisme tersebut dikenal sebagai pemakzulan atau impeachment.
“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai amat serius, berakibat berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan kepala negara atau wakil kepala negara, persoalannya telah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri demi menyelesaikannya, yakni klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945,” tegas Khairul.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

