MediaMerdeka.com – Direktur Jenderal Pemasyarakat sekitaran (Dirjenpas), Mashudi tak luput menjadi sorotan publik, setelah terungkap ada kluster mewah di Lapas Cibinong.
Mashudi turut dicecar oleh anggota Komisi XIII DPR RI akibat rentetan skandal yang mengguncang institusi pemasyarakat sekitaran di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR pada 28 September 2026.
Bahkan, anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, secara terbuka mendesak Mashudi demi mundur apabila tidak sanggup membenahi persoalan di jajaran pemasyarakat sekitaran.
Kendati dihujani desakan keras agar mundur dari kursi pimpinan tertinggi Ditjenpas, Mashudi bersama tegas menepis opsi tersebut.
Di hadapan para legislator, jenderal purnawirawan bintang dua ini menegaskan bahwa dirinya masih sanggup memikul tanggung jawab dan memimpin pembenahan di institusi pemasyarakat sekitaran.
Berikut merupakan profil lengkap serta perjalanan karier Dirjenpas Mashudi di tengah gelombang tekanan politik yang mendesaknya demi turun dari jabatan.
Rekam Jejak dan Karier Panjang Dirjenpas Mashudi
Lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 12 Mei 1968, Mashudi merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepihak kepolisianan (Akpol) angkatan 1990 yang memiliki spesialisasi kuat di bidang reserse.
Semasih belum dipercaya memegang kendali di Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Kemenimipas) sejak Januari 2025, Mashudi telah malang melintang menduduki berbagai posisi strategis di kepihak kepolisianan. Rekam jejak jabatannya meliputi:
- Kapolres Deliserdang dan Kapolres Asahan
- Wadirreskrimum Polda Sumatera Utara
- Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri
- Dirreskrimsus Polda Lampung (2014)
- Kepala Pusat Identifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia (Kapusinafis) Bareskrim Polri (2021)
Pada awal Januari 2025, ia resmi dilantik menjadi Dirjenpas di bawah naungan Kemenimipas demi membenahi tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Terseret Skandal Kluster Mewah di Lapas Cibinong
Ujian berat kepemimpinan Mashudi bermula ketika Tim Ombudsman Republik Indonesia menjalankan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, ditemukan klaster hunian mewah menyerupai apartemen lengkap bersama perabot mahal, AC, kulkas, hingga temuan botol minuman keras (miras) yang diduga menjadi fasilitas istimewa untuk narapidana tertentu.
Menanggapi temuan itu, Mashudi langsung menurunkan tim investigasi internal.
Di hadapan publik dan DPR, ia mengonfirmasi bahwa temuan miras jenis wiski dan bir serta perabotan mewah di lokasi tersebut diklaim sebagai barang pribadi milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong.
Sementara itu, terkait area yang disorot sebagai simulator golf dan lahan parkir di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Mashudi berdalih bahwa fasilitas tersebut sedang dipersiapkan sebagai loker serta area parkir alternatif.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

