MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) ke tahap penuntutan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Langkah ini menandakan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap dan setelah itu perkara diproses demi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan, enam tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada penuntut umum.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025-2026,” kata Anang.
Enam tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah memeriksa 233 saksi dan empat ahli. Penuntut umum lalu menegaskan berkas perkara para tersangka telah lengkap berikut alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Penuntut umum telah menegaskan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap bersama alat bukti berupa keterangan saksi kurang makin 233, keterangan ahli sesejumlah 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen,” jelasnya.
Dua Tersangka Menyusul
Sementara itu, dua tersangka lainnya masih belum dilimpahkan dalam tahap II kali ini. Mereka yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan seorang Kolonel aktif berinisial BU.
Sementara seorang tersangka lainnya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bakal dilimpahkan berbarengan bersama seorang Kolonel aktif berinisial BU.
“AM nanti bersama yang Kolonel BU,” jelasnya.
Anang menyebutkan, setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum memiliki waktu 20 hari demi mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

