MediaMerdeka.com – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi mengimbuhkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Ketentuan tersebut tertuang dalam draf RUU APBN 2027 pada Pasal 4 ayat 6 yang dibacakan oleh Koordinator Panja Draft RUU APBN, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Kerja Banggar DPR bersama Pemerintah pekan lalu.
“Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi: a. Hasil Tembakau, b. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, c. Etil Alkohol atau Etanol, dan d. Minuman Berpemanis dalam Kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp237.261.290.000,00 (Rp 237,2 triliun),” ujar Wihadi, dikutip Senin (28/9/2026).
Secara keseluruhan, penerimaan cukai MBDK ini menjadi untukan dari target Penerimaan Perpajakan APBN 2027 yang disepakati sebesar Rp2.911,95 triliun, atau naik Rp4 triliun dari usulan awal pihak pemerintah. Dari total perpajakan tersebut, pendapatan pajak dalam negeri ditargetkan menyumbang Rp2.830,6 triliun.
Adapun kebijakan ini diambil demi memperkuat postur fiskal di tengah melonjaknya alokasi Belanja Negara yang disepakati menembus Rp4.106,26 triliun pada 2027.
Dengan total pendapatan negara yang ditargetkan mencapai Rp3.435,10 triliun, pihak pemerintah dan DPR mendesain defisit anggaran tetap terjaga di level ekspansif namun terukur, yakni sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kebijakan fiskal 2027 dirancang agar tidak cuma bersifat pasif, melainkan juga responsif dalam menjaga momentum pertumbuhan sekaligus mendukung pembiayaan prioritas.
“Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang demi bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Defisit 2,40% terhadap PDB akan kami jaga bersama sebaik-baiknya,” kata Suahasil saat menyampaikan pendapat akhir.
Sekadar informasi, Cukai MBDK sebenarnya telah disepakati Pemerintah dan DPR dalam APBN 2026. Bahkan Pemerintah telah menyiapkan dasar pengenaan cukai MBDK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Bahkan dalam APBN 2026, penerimaan negara dari cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp 7 triliun. Hanya saja kebijakan itu masih masih belum diterapkan Kemenkeu.
Namun setelah Sri Mulyani mundur dari jabatan Menkeu dan digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini resmi ditunda lantaran adanya tekanan ekonomi.
“Saya enggak menaikkan tarif pajak, pajak yang daring saya tunda dulu, cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) saya tunda juga, lantaran saya tahu ketika ekonomi jatuh, pihak pemerintah bukan mencekik ekonomi, wajibnya memberi stimulus,” kata Purbaya saat Februari lalu.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

