MediaMerdeka.com – Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag) Muhammad Ivan Soerjanata membeberkan penerimaan fee percepatan haji sebesar Rp17,5 juta.
Hal itu dia sampaikan saat menyerahkan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
“Uang ini diberikan oleh Pak Muhammad Ismail? Kepada Saudara? Urusannya bersama?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
“Percepatan, Pak,” sahut Ivan.
“Muhammad Ismail ini siapa?” tanya jaksa.
“Ismail ini yang Saidi Putra yang dari Kalimantan Pak, masih kerabat saya Pak, saudara,” timpal Ivan.
“Oke, bukan Pak Ismail Adam ya, bukan ya?” cecar jaksa.
“Bukan,” balas Ivan.
Kemudian, jaksa juga mengonfirmasi barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan USD100 dalam goodie bag berwarna biru dan merah kepada Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
“Ini bentuk, bentuknya tetap bagaikan ini, Pak. Tidak ada perubahan. Ee tempat penyimpanannya goody bag-nya biru dan merah. Tetap bagaikan ini. Bapak tahu?” kata jaksa.
“Ya itu, pak,” jawab Zainal.
Kemudian, jaksa bertanya perihal hubungan antara uang tersebut bersama mantan Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Apakah uang ini berhubungan dari kronologi bersama Gus Alex?” ucap jaksa.
“Secara kronologi, ada,” sahut Zainal.
Hal serupa juga ditanyakan jaksa terkait barang bukti 1581 berupa 401 lembar pecahan USD100. Zainal juga menjawab bahwa uang itu berkaitan bersama Gus Alex.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

