Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah perhiasan saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Nilai awal perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Penyidik mengamankan sejumlah perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” tambah dia.

KPK masih mendalami tujuan uang tersebut dikonversi menjadi perhiasan.

Budi menyebut penyidik akan mendalami maksud dan tujuan para oknum dalam menjalankan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menahan para tersangka demi 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar ketentuan penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *