MediaMerdeka.com – Jumlah tenaga kerja yang menginformasikan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Angka tersebut tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Data yang diunggah melalui laman Satu Data Kemnaker memperlihatkan Jawa Barat menjadi provinsi bersama jumlah tenaga kerja yang menginformasikan terkena PHK tersejumlah, yakni 10.880 orang.
Berikutnya Banten sesejumlah 6.303 orang, Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang.
Berdasarkan bulan terjadinya PHK, jumlah tertinggi tercatat pada Juni 2026 sesejumlah 9.028 orang. Kemudian Mei sesejumlah 9.019 orang, April 8.498 orang, Februari 7.913 orang, Maret 7.187 orang, Januari 5.967 orang, Juli 4.897 orang, dan Agustus 981 orang.
Kemnaker dalam catatannya menerangkan, tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).
Kemnaker juga menerangkan mekanisme pelaporan untuk pekerja yang terkena PHK.
“Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menginformasikan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) teramat lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025),” ujar Kemnaker dalam data tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).
Dalam penyusunan statistik, data yang masuk ke Sistem JKP termakin dahulu menjalani proses deduplikasi.
“Data pelaporan tenaga kerja yang menginformasikan terkena PHK yang masuk ke Sistem JKP setelah itu dilakukan deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu semasih belum digunakan dalam penyusunan statistik PHK,” kata Kemnaker.
Deduplikasi dilakukan bersama mengidentifikasi pencatatan PHK bersama NIK yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK.
Jika terdapat makin dari satu pencatatan PHK bersama selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik PHK.
Kemnaker menyebut, pengelompokan jumlah PHK berdasarkan bulan mengacu pada tanggal terjadinya PHK yang tercatat dalam aplikasi JKP.
Data tersebut juga masih belum bersifat final. Sebab, rekapitulasi tenaga kerja yang menginformasikan terkena pemutusan hubungan kerja pada Sistem JKP pada setiap periode dapat merasakan perubahan lantaran adanya pembaruan data yang bersumber dari sistem produksi.
Pembaruan tersebut dapat berupa penambahan, pembaruan, atau koreksi data pelaporan PHK yang masuk ke dalam sistem.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

