MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengonfirmasi Pemerintah bakal terus menarik utang baru meskipun obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru saja lunas setelah hampir 30 tahun dicicil.
Menkeu Suahasil mulanya menerangkan bila Pemerintah baru saja melunaskan surat utang BLBI yang diterbitkan tahun 1998 per Agustus 2026 pada hari semasih belumnya. Obligasi ini diterbitkan dari Pemerintah yang lalu dibeli Bank Bank Indonesia (BI) demi menambah likuiditas di perbankan.
“Itu merupakan utang atau obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah, utang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dibeli ibaratnya ya, dibeli oleh Bank Indonesia ketika itu. Sehingga lalu ada bantuan likuiditas demi perbankan ketika itu. Nah, utang ini merupakan tercatat sebagai utang Pemerintah dan dilunasi kepada Bank Indonesia,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor BI, dikutip Jumat (25/9/2026).
Setelah hampir 30 tahun, Pemerintah RI sukses melunasi utang tersebut. Suahasil menegaskan bila ini merupakan pencapaian bersejarah di Indonesia dalam menangani krisis 1997-1998.
“Coba bayangkan bahwa dia telah dilunasi setelah sekitar hampir 28, 29, 27 tahun. Dan itu merupakan suatu tanda, milestone di republik kita bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya berakhir secara hubungan Bank Indonesia bersama Keaparatur negara kementerianan Keuangan atau bersama pihak pemerintah ketika itu. Selesai dia,” lanjut dia.
Meskipun utang ke BI lunas, Bendahara Negara mengonfirmasi Pemerintah tetap menagih piutang tersebut ke para debitur. Artinya, Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) tetap menangani sisa piutang bersama aturan yang berlaku.
Ia juga mengonfirmasi bila obligasi BLBI yang telah lunas bukan berarti Pemerintah tidak memiliki utang. Mereka bakal terus mencari utang baru, termasuk dari Surat Berharga Negara (SBN).
Nantinya surat utang yang diterbitkan Pemerintah bakal dibeli oleh lembaga jasa keuangan, mengawali dari perbankan hingga Bank Indonesia.
“Kenapa? Karena Pemerintah, itu merupakan instrumen portofolio mereka, pihak pemerintah juga membayar bunganya. Ada yang dibeli oleh Bank Indonesia dan disimpan oleh Bank Indonesia. Mengapa? Karena Bank Indonesia memang termasuk memakai itu sebagai alat demi kebijakan moneternya, undang-undang juga mengatur bagaikan itu. Jadi bukan berarti (lunas), yang lunas itu merupakan obligasi BLBI. Obligasi BLBI,” jelas dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

