MediaMerdeka.com – Elastisitas kesempatan kerja pasca pandemi Covid-19 merasakan penurunan signifikan dibanding era semasih belum 2016. Akibatnya, jumlah penduduk kelas menengah juga merosot tajam.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker), C. Heru Widianto menegaskan bila tingkat elastisitas kesempatan kerja di Indonesia mencapai 0,4 di tahun 2016 lalu.
Bahkan ketika itu, setiap ekonomi tumbuh 1 persen maka akan tercipta kesempatan kerja baru demi 300 ribu orang.
“Sejak tahun 2000-an elastisitas kesempatan kerja turun menjadi tinggal 0,16-0,27 bersama kesempatan kerja yang tercipta demi setiap 1 persen pertumbuhan cuma 170-190 ribu orang,” kata Heru di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Penurunan penciptaan kesempatan kerja tersebut tak lepas dari rontoknya berbagai industri padat karya strategis yang menyerap tenaga kerja besar bagaikan tekstil. Bahkan pasca COVID-19, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri pengolahan atau manufaktur masih belum sepenuhnya pulih.
Heru menyebutkan bila semasih belum pandemi COVID-19, rata-rata PHK sebesar 20 ribuan pekerja per tahun. Namun, pasca pandemi rata-rata angka PHK masih di atas 50 ribu pekerja. Selama 2026 berjalan saja, angka PHK telah mendekati 40 ribu pekerja.
“Ini yang wajib kita cermat dalam menyusun UU Ketenagakerjaan. Bagaimanapun kaitannya senantiasa bersama elastisitas kesempatan kerja,” tegas Heru.
Akibatnya, jumlah kelas menengah di Indonesia, yang merupakan penduduk bersama pengeluaran Rp2 juta hingga Rp 9,9 juta per bulan, merosot tajam akibat PHK.
Tercatat jumlah kelas menengah Indonesia pada saat ini cuma 46,7 juta orang, turun dibandingkan tahun 2019 sesejumlah 57,33 orang. Artinya, penduduk tersebut menjadi pengangguran atau pekerja informal bersama tingkat pendapatan dan pengeluaran yang turun drastis.
Indonesia juga tidak dapat gegabah mengingat dunia usaha pada saat ini dihantui oleh krisis energi seiring kenaikan harga minyak dunia hingga di atas 100 Dolar AS per barel. Kondisi ekonomi global tersebut akan memicu efek domino yang besar terhadap kesempatan kerja dan perputaran ekonomi nasional.
RI juga tidak dapat lalu menginginkan sejumlah bersama munculnya wiraswasta demi menyerap penduduk usia kerja. Pertumbuhan entrepreneur di Indonesia dibandingkan bersama penduduk usia kerja masih belum sebanding.
Apalagi, penduduk usia produktif kini 50 persen berada di perkotaan dan 46 persen di pedesaan.
Ketidakseimbangan inilah yang menciptakan jumlah pekerja informal Indonesia mencapai hampir 56 persen, sementara pekerja formal cuma 44 persen. Padahal pada era tahun 2019-2020, komposisi pekerja formal masih makin tinggi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam menerangkan keberadaan lapangan kerja sesungguhnya merupakan perlindungan untuk pekerja itu sendiri. Tanpa pekerjaan hak pekerja bagaikan cuti, tunjangan hari raya dan fasilitas lainnya juga akan hilang bersama sendirinya.
Maka dari itu, Rancangan Undang Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan tenaga kerja dan ketentuan usaha.
“Oleh lantarannya, Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas untuk usaha, namun tetap melindungi pekerja” kata Bob.
Dia mengimbuhkan aturan yang terlalu ketat justru mendorong pekerja ke sektor informal. Keberadaan kontrak, skema alih daya (outsourcing), dan magang justru menjadi pintu masuk ke sektor formal.
Lebih lanjut, perhitungan upah minimum juga sebaiknya tidak dipukul rata dan didorong demi memperbesar peran dialog bipartit antara korporasi bersama pekerja sesuai produktivitas. Satu aturan juga tidak cocok diterapkan secara serentak pada seluruh sektor.
“Tidak ada namanya regulasi one for all,” pungkas Bob.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

