5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kasus masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI) Nanda Afrizal di Malaysia memasuki tahap persidangan.

Nanda didakwa di Mahkamah Majistret Kluang, Johor, bersama perkara narkoba makin dari 25 kilogram.

Kasus tersebut mendapat perhatian setelah kepihak kepolisianan Johor semasih belumnya mengungkap penyitaan narkoba senilai sekitar RM1,29 juta atau setara Rp5,67 miliar dari sebuah rumah di kawasan Taman Lian Seng, Kluang.

Berikut lima fakta penting mengenai kasus Nanda Afrizal

Nanda Afrizal Didakwa Mengedarkan Lebih dari 25 Kg Narkoba

Nanda Afrizal, yang disebut berusia 19 tahun dalam pemberitaan saat persidangan, didakwa atas dua tuduhan mengedarkan narkoba yang diduga heroin dan methamphetamine.

Menurut Sinar Harian, dakwaan pertama berkaitan bersama sekitar 17.842 gram atau 17,842 kilogram heroin, sementara itu dakwaan kedua menyangkut 8.109 gram atau 8,109 kilogram methamphetamine.

Polisi Menyebut Nanda Berusia 18 Tahun

Ada perbedaan usia di kasus Nanda. Saat pengungkapan kasus pada 18 September, sejumlah media Malaysia menyebut Nanda berusia 18 tahun.

Namun, ketika perkara dibawa ke Mahkamah Majistret Kluang pada 25 September, terungkap Nanda Afrizal berusia 19 tahun.

Diduga Menjadi Penjaga Gudang Narkoba

Semasih belum persidangan, Ketua Polis Johor Datuk Ab Rahaman Arsad menyebutkan pihak kepolisian menduga Nanda berperan sebagai penjaga tempat penyimpanan narkoba.

Dalam penggerebekan pada 13 September, pihak kepolisian menemukan delapan paket yang diduga berisi syabu seberat sekitar 8,11 kilogram dan 38 paket yang diduga berisi heroin seberat sekitar 17,84 kilogram.

Polisi menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan semasih belum narkoba diedarkan ke pasar lokal.

Polisi Johor juga menyebut sindikat tersebut diduga telah aktif sejak Januari 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *