MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung menegaskan menghormati putusan banding putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyerahkan diskon terhadap vonis Nadiem Makarim.
Dalam putusannya, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini makin rendah satu tahun, dibandingkan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, pada saat ini tim jaksa penuntut umum juga telah menyambut baik salinan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Memang pada hari semasih belumnya tim JPU telah menyambut baik terkait putusan dari bandingnya Pak Nadim ya dan telah terbukti dan yang berbeda bersama dari PN dan kita hormati putusan tersebut,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (25/9/2026).
Kekinian, Anang menegaskan, pihaknya sedang mempelajari putusan tersebut. Sehingga dapat mengambil sikap ke depannya.
Anang menginginkan, dalam waktu 14 hari ke depan pihaknya dapat mengambil sikap atas putusan ini.
“Mudah-mudahan sih dalam waktu dekat ambil dalam waktu 14 hari ke depan ini kan menegaskan sikap apakah akan kasasi atau tidak,” kata Anang.
“Yang jelas nanti dalam waktu 14 hari kita akan kabari bila telah menegaskan sikap atau tidaknya,” imbuhnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta menyerahkan diskon satu tahun terhadap Nadiem Makarim.
Nadiem semasih belumnya divonis 10 tahun melalui Pengadilan Tipikor, dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Namun saat di Pengadilan Tinggi Jakarta, vonisnya berkurang menjadi 9 tahun.
Hukuman denda terhadap Nadiem juga makin ringan, menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sedangkan pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari semasih belumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

