Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta secara resmi menonaktifkan seorang dosen dari seluruh tugas dan aktivitas akademik.

Langkah tegas ini diambil usai Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) tuntas menjalankan pemeriksaan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen tersebut.

Ketua Humas ISI Yogyakarta, Daru Tunggul Aji menuturkan bahwa keputusan penonaktifan tersebut ditetapkan pada Senin, 21 September 2026.

Tindakan institusional ini menjadi tindak lanjut langsung atas kesimpulan dan rekomendasi penanganan yang disusun oleh Satgas PPKPT setelah melalui serangkaian proses verifikasi internal.

“Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, menjalankan pemeriksaan terhadap pihak korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga lalu menyusun kesimpulan serta rekomendasi demi disampaikan kepada pimpinan,” kata Daru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

Disampaikan Daru, rentetan penanganan perkara ini bermula pada 18 Agustus 2026, ketika sejumlah kalangan akademisi yang menjadi pihak korban mendatangi Satgas PPKPT bersama didampingi oleh dosen demi mengadukan peristiwa yang mereka alami.

Laporan tersebut lalu diperkuat secara tertulis dua hari berselang, yakni pada 20 Agustus 2026, yang menjadi dasar formal untuk Satgas demi menggelar investigasi.

Proses pemeriksaan berlangsung secara intensif bersama memanggil pihak korban, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengimbau keterangan langsung dari dosen terlapor.

Seluruh rangkaian pembuktian dan klarifikasi tersebut resmi dimfinalisasi oleh Satgas PPKPT pada 10 September 2026 semasih belum disodorkan kepada jajaran pimpinan kampus.

Daru menuturkan bahwa kelengkapan bukti dan kronologi menjadi kunci mendasar agar penanganan kasus kekerasan di kampus dapat berjalan secara terukur dan cepat.

“Begitu laporan resmi di terima Satgas, proses berjalan. Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat menjalankan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat. Karena itu, kami mendorong siapa pun yang merasakan atau mengetahui adanya kekerasan demi tidak takut melapor,” tuturnya.

Pihak kampus menegaskan komitmennya demi tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa di arena pendidikan.

Kampus menjamin keselamatan, pendampingan, pemulihan, hingga keberlanjutan pendidikan pihak korban menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

Selain itu, ISI Yogyakarta menekankan komitmen perlindungan ketat agar tidak ada aksi intimidasi, ancaman, maupun tindakan pembalasan dalam bentuk apa pun terhadap pihak korban, pelapor, maupun saksi.

Kampus turut mengimbau publik dan sivitas akademika demi tidak menyebarluaskan identitas atau data pribadi pihak korban demi menjaga keamanan psikologis mereka.

Guna menjaga ketegasan arah kebijakan kampus, manajemen menegaskan bahwa nama baik atau reputasi lembaga tidak akan sempat dijadikan alasan demi menutup-nutupi atau menghalangi penanganan kasus kekerasan seksual.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *