Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

“Kami tentukan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai ataupun mantan pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Lebih lanjut Budi menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut juga bukan pegawai KPK yang diperbantukan dari instansi lain.

Adapun Arif semasih belumnya merupakan anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) selama 1997–2017 bersama pangkat terakhir komisaris pihak kepolisian.

Kasus yang berkaitan bersama Arif bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.

Mereka merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya merupakan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan bersama menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri.

KPK pada 21 September 2026 lalu menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *