Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau adanya evaluasi total terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi untuk para terpidana kasus kejahatan seksual, terutama apabila anak yang menjadi pihak korban.

Dorongan itu disampaikan Arifah menyusul kabar pembebasan bersyarat terhadap Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

“Pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat semestinya wajib melewati evaluasi yang komprehensif bersama tetap mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan dan pemulihan pihak korban,” ucap Arifah kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Menurut Arifat, tersangka kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pihak korban sewajibnya menjadi faktor pemberat hukuman.

Selain itu, perlu dilakukan sinkronisasi antara Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bersama aturan pemasyarakat sekitaran lainnya.

“Sinkronisasi peraturan-peraturan tersebut diperlukan agar memahami bahwasanya kekerasan seksual memiliki dampak yang berbeda bersama tindak pidana lainnya untuk pihak korban, berakibat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat tidak dapat disamakan,” kata Arifah.

Ia menegaskan bahwa kejahatan seksual wajib dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga pemberian status bebas bersyarat terhadap tersangka kekerasan seksual juga wajibnya diperketat.

“Harus membatasi atau memperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat untuk tersangka tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.

Semasih belumnya, Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hukuman yang diterima anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, tersebut makin ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 16 tahun penjara.

Bechi dinyatakan bebas bersyarat setelah memperoleh remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *