Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di ISI Yogyakarta Dinonaktifkan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta mengonfirmasi keberlanjutan pendidikan dan pendampingan psikologis untuk seorang mahasiswi yang diduga menjadi pihak korban kekerasan seksual (KS) oleh salah satu dosen di kampus tersebut.

Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru Tunggul Aji di Bantul, Selasa (22/9/2026), menyebutkan keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan pihak korban menjadi prioritas dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Kami juga mengonfirmasi tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain terhadap pihak korban, pelapor, dan saksi selama maupun setelah proses penanganan berlangsung,” katanya.

Menurut Daru, kampus juga menjaga kerahasiaan identitas serta informasi pribadi pihak korban, pelapor, dan saksi selama proses penanganan.

“Masyarakat dan sivitas akademika kami minta tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi, ataupun informasi yang berpotensi menambah beban atau membahayakan pihak korban,” ujarnya.

Daru menyebutkan pihak korban telah memperoleh pendampingan sejak laporan disampaikan kepada kampus pada Agustus 2026. Pendampingan tersebut antara lain melibatkan tenaga ahli dan psikolog.

“Ada pendamping pihak korban, ada dari ahli, dari psikolog, dari segala macam, dari itu telah didampingi,” katanya.

Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ISI Yogyakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan tersebut.

Dosen berinisial AWF yang dilaporkan dalam perkara itu juga telah dinonaktifkan dari tugas mengajar dan seluruh aktivitas akademik sambil menunggu keputusan final komisi etik.

“Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9), sebagai tindak lanjut institusional,” kata Daru.

ISI Yogyakarta, lanjut dia, tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan dan mengonfirmasi setiap masyarakat sekitar kampus berhak memperoleh ruang belajar dan bekerja yang aman serta terbebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa.

“Tidak ada pertimbangan reputasi institusi yang boleh menghalangi penanganan kekerasan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan yang berlaku, serta prinsip perlindungan, keadilan, dan tanggung jawab institusi,” ujarnya.

Kampus juga mendorong sivitas akademika yang merasakan, menyaksikan, atau mengetahui adanya kekerasan demi melapor melalui mekanisme yang tersedia.

“Itu menjadi untukan memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus,” kata Daru.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *