MediaMerdeka.com – Polda Jawa Timur menelusuri transaksi sekitar Rp3,19 triliun pada salah satu rekening korporasi yang diduga berkaitan bersama jaringan scam investasi saham dan mata uang kripto internasional.
“Penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih terus kami lakukan bersama PPATK. Kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berada di dalam maupun luar negeri,” kata Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto di Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Bimo menyebutkan transaksi sekitar Rp3,19 triliun tersebut tercatat dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Penyidik masih menelusuri transaksi sejumlah rekening korporasi yang diduga berkaitan bersama jaringan tersebut demi mengetahui aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Polda Jawa Timur juga menjalankan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain menelusuri aliran dana, penyidik mengembangkan dugaan keterlibatan jaringan di sejumlah negara. Jaringan yang melibatkan FR dan KPP terhubung dari Jakarta, Palangkaraya, Malaysia hingga Vietnam.
Sementara jaringan WH terhubung dari Sukabumi, Jakarta hingga Vietnam. Polisi menemukan makin dari 10 handphone serta makin dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto yang dikirim ke Malaysia.
Selain itu, WH diduga mengirim makin dari 25 handphone beserta makin dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Berdasarkan penyidikan sementara, sarana tersebut diketahui digunakan demi menampung dan menjalankan pencucian uang hasil scam kripto.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyebutkan pihak kepolisian telah menjalankan pemblokiran dan penyitaan dana dari 77 rekening bersama nilai sekitar Rp81,5 miliar.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan tujuh laporan pihak kepolisian bersama kerugian pihak korban sementara mencapai Rp12,9 miliar.
Polisi masih menjalankan pendalaman lantaran jumlah pihak korban maupun pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut diperkirakan dapat bertambah.
Polda Jawa Timur juga berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri demi mendalami keterlibatan jaringan internasional, termasuk kebarangkalian adanya masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI) maupun masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan perkembangan teknologi digital juga dimanfaatkan tersangka kejahatan demi menjalankan berbagai modus penipuan.
“Perkembangan teknologi digital telah menyerahkan berbagai kemudahan untuk masyarakat sekitar, termasuk dalam transaksi keuangan dan kegiatan investasi. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” kata Jules sebagaimana dilansir Antara.
Jules menegaskan Polda Jawa Timur akan terus mengembangkan kasus tersebut bersama menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

