MediaMerdeka.com – Tim kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL) mempertanyakan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap korporasi tersebut.
Haris Azhar Law Office selaku kuasa hukum PT KEL menilai tindakan Satgas PKH masih belum disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dalam keterangan tertulis yang diterima MediaMerdeka.com, Rabu (23/9/2026) malam, kuasa hukum menyebut PT KEL merupakan pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar analisis yang digunakan Satgas PKH hingga berujung pada pemasangan plang pada 10 Juli 2026 dan penghentian kegiatan PT KEL.
Menurut mereka, kewenangan Satgas PKH berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tetap wajib dijalankan melalui proses verifikasi yang dapat diuji serta menyerahkan ruang untuk pihak yang terdampak demi menyerahkan penjelasan.
“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kewenangan, melainkan bagaimana data, peta, status kawasan, perizinan, dan kondisi faktual PT KEL dianalisis hingga menghasilkan kesimpulan,” kata kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar, melalui keterangan tertulis yang diterima SUARA.COM, Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum juga menyebut telah mengirimkan surat kepada Satgas PKH sejak 27 Agustus 2026 demi mengimbau penjelasan sekaligus mempertemukan data dan analisis yang digunakan Satgas bersama data milik PT KEL.
Namun, mereka mengklaim upaya tindak lanjut, termasuk sejumlah kali mendatangi kantor Satgas PKH, masih belum memperoleh jawaban.
“PT KEL telah dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan, sementara ruang formal demi menguji dan menanggapi proses penilaian tersebut masih belum terselenggara,” kata Haris Azhar.
Alat Berat dan Aktivitas Pihak Lain
Persoalan lain muncul setelah PT KEL mendokumentasikan keberadaan pihak lain beserta sejumlah alat berat di dalam maupun sekitar wilayah IUP korporasi.
Menurut kuasa hukum, keberadaan pihak lain tersebut tercatat sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026. Mereka menyebut terdapat ekskavator, kendaraan pengangkut, screen, serta aktivitas penggalian dan pemrosesan material.
Pada 1 September 2026, PT KEL juga mengaku menyambut baik surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, Badan Industri Mineral (BIM).
Dalam surat tersebut, tim menegaskan sedang menjalankan pengumpulan data geologi di dalam area IUP PT KEL sekaligus mengimbau izin memakai basecamp eMinerba milik PT KEL pada 2–12 September 2026.
Kuasa hukum menegaskan tidak menyimpulkan seluruh alat dan aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH.
Namun, mereka mempertanyakan bagaimana pihak lain dapat memperoleh akses demi menjalankan eksplorasi di dalam wilayah IUP PT KEL setelah korporasi dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

