PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL) mengimbau Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap korporasi tambang tersebut.

Permintaan itu disampaikan Haris Azhar Law Office setelah PT KEL dikenai tindakan penertiban kawasan hutan yang berujung pada pemasangan plang dan penghentian kegiatan korporasi pada 10 Juli 2026.

Dalam keterangan tertulis yang diterima MediaMerdeka.com, Rabu (23/9/2026) malam, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penanganan PT KEL yang perlu dievaluasi pihak pemerintah.

Mereka menyebut PT KEL merupakan pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.

Kuasa hukum mengimbau Prabowo menjalankan evaluasi menyeluruh, mengawali dari proses penetapan objek penertiban, verifikasi dan pengambilan keputusan, hingga tata kelola akses pihak lain setelah tindakan penertiban dilakukan.

“Kami mengimbau Presiden Prabowo Subianto demi menjalankan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL, termasuk proses penetapan objek penertiban, verifikasi dan pengambilan keputusan, serta tata kelola akses pihak lain setelah tindakan penertiban,” kata Haris Azhar.

Selain evaluasi, kuasa hukum mengimbau agar tidak ada tindakan makin lanjut terhadap PT KEL semasih belum hasil evaluasi diperoleh.

Mereka juga mengimbau korporasi diberikan ruang yang patut demi menguji dan menanggapi dasar tindakan yang dikenakan Satgas PKH.

Menurut kuasa hukum, sejak 27 Agustus 2026 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Satgas PKH demi mengimbau penjelasan serta mempertemukan data dan analisis yang digunakan Satgas bersama data PT KEL.

Namun, mereka mengklaim sejumlah upaya tindak lanjut, termasuk mendatangi kantor Satgas PKH sejumlah kali, masih belum menghasilkan jawaban.

Di sisi lain, kuasa hukum mengungkap adanya aktivitas pihak lain di dalam maupun sekitar wilayah IUP PT KEL.

Aktivitas tersebut, menurut mereka, didokumentasikan PT KEL sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026. Sejumlah alat bagaikan ekskavator, kendaraan pengangkut dan screen disebut berada di lokasi, disertai aktivitas penggalian dan pemrosesan material.

PT KEL juga menyambut baik surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, Badan Industri Mineral (BIM), pada 1 September 2026.

Surat itu menyebut tim sedang menjalankan pengumpulan data geologi di dalam area IUP PT KEL dan mengimbau izin memakai basecamp eMinerba milik PT KEL pada 2–12 September 2026.

Kuasa hukum menyebutkan tidak menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *