Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

admin
By
admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Solidaritas Perempuan bersama para pemohon Perempuan Akar Rumput menyayangkan ketidakhadiran Presiden/Pemerintah dan DPR RI dalam sidang lanjutan judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan jadwal Mahkamah Konstitusi, perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 sewajibnya disidangkan pada 24 September 2026 bersama agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Namun, sidang wajib ditunda akibat pihak termohon dalam perkara a quo menegaskan masih belum siap.

Solidaritas Perempuan dalam siaran persnya menyebutkan, penundaan ini mencerminkan ketidakhadiran negara dalam merespons pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang terus memproduksi ketidakadilan dan pelanggaran konstitusi untuk wanita petani, nelayan, wanita adat, wanita buruh, dan subjek rentan di Indonesia.

“Ketika tanah dirampas, ketika laut rusak, ketika sumber pangan hilang, ketika ruang hidup berubah menjadi proyek pembangunan, wanitalah yang kerap kali pertama merasakan dampaknya dan kehilangan ruang politiknya sebagai subjek konstitusi. Bagi wanita akar rumput, ini bukan sekadar persoalan kesiapan administratif para pihak lantaran dibalik norma yang diuji, setiap hari menyikapi kehilangan tanah, rusaknya lingkungan hidup, hilangnya sumber penghidupan, kriminalisasi dan feminisasi pemiskinan yang sistemik hingga berujung pada feminisasi migrasi,” tulus Solidaritas Perempuan.

Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, menegaskan bahwa ketidakhadiran Presiden dan DPR pada persidangan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional wanita sebagai masyarakat sekitar negara.

Sanusi menyebutkan, ketidaksiapan DPR dan Presiden dalam menyerahkan tanggapan pada sidang a quo pada hari ini merupakan cerminan negara telah pengabaian hak konstitusi wanita akar rumput.

“Padahal Permohonan ini lahir dari pengalaman konkret wanita yang merasakan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam. Kami mempertanyakan norma-norma yang berpotensi mempersempit partisipasi bermakna wanita, melemahkan perlindungan lingkungan, mengabaikan hak tenurial, dan menempatkan wanita pada posisi yang semakin rentan. Padahal hingga pada hari ini, UU cipta kerja terus memproduksi ketidakadilan untuk wanita sebagai subjek konstitusi yang wajib dipenuhi hak dan kehidupannya oleh negara,” kata Sanusi.

Permohonan judicial review ini diajukan lantaran berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja dinilai bertentangan bersama hak konstitusional wanita sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Berbagai pasal yang diuji telah memfasilitasi model pembangunan patriarki yang mengabaikan pengalaman spesifik wanita, memperkuat ketimpangan penguasaan sumber daya alam, dan memperbesar risiko pemiskinan terhadap wanita, khususnya wanita adat, petani, dan nelayan.

Solidaritas Perempuan menilai bahwa sikap Presiden dan DPR yang tidak dalam waktu dekat menyerahkan keterangan memperlihatkan kontradiksi antara ketergesaan penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang begitu cepat, berbanding terbalik bersama lambannya Presiden dan DPR dalam menyerahkan keterangan dan mempertanggungjawabkan proses pembentukan undang-undang tersebut.

Lebih jauh, penundaan ini memperpanjang ketidaktentuan hukum untuk wanita yang selama ini menanggung beban sosial, ekonomi, dan ekologis akibat kebijakan yang berpihak pada kepentingan investasi. Setiap penundaan berarti semakin tertundanya peluang demi memulihkan hak-hak konstitusional wanita yang telah dirugikan.

“Sebagai pihak yang menciptakan Undang-Undang tidak peka terhadap situasi wanita. Penundaan berarti melanggengkan situasi wanita dalam ketidaktentuan hukum, lantaran mengabaikan pemenuhan hak konstitusi wanita yang sedang berhadapan bersama perampasan ruang hidup akibat PSN, Bank Tanah, dan Pengadaan Tanah sebagai proyek negara,” ujar Evani Hamzah, Tim Koalisi Advokat Feminis.

Solidaritas Perempuan bersama para pemohon mendesak Presiden dan DPR demi menghormati proses peradilan konstitusi bersama hadir dan menyerahkan keterangan secara sungguh-sungguh dalam persidangan berikutnya. Negara tidak boleh terus mengabaikan suara wanita akar rumput yang selama ini berada di garis depan mempertahankan tanah, wilayah kelola, sumber penghidupan, dan keberlanjutan kehidupan.

“Penundaan sidang pada hari ini lantaran ketidaksiapan DPR dan Presiden menyikapi gugatan pihak korban perampasan lahan, ini amat mengecewakan. Kami menyaksikan ada semacam pola persidangan yang berlarut dalam memutuskan perkara-perkara rakyat yang amat strategis. Penundaan bagaikan ini dapat menjadi normalisasi terhadap perampasan lahan dan kekerasan yang dihadapi wanita dan kelompok rentan dari Sumatera hingga Papua. Kami mendesak MK dalam waktu dekat memproses persidangan ini, demi keadilan,” tambahkan Pernyataan Edi Kurniawan, Yayasan LBH Indonesia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *