Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim penyidik Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengaku, apabila pihaknya telah menjalankan penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah menyebutkan, salah seorang saksi yang sempat diperiksa yakni Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang.

“Jadi pada saat ini juga kami dari penyidik di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sedang melaksanakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025,” kata, Jumat (25/9/2026).

Taufik menerangkan, pemeriksaan terhadap kepada Husniah dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam kasus ini juga masih belum dilakukan penetapan tersangka.

“Sampai pada saat ini peran Bupati merupakan sebagai saksi. Beberapa waktu yang lalu telah kami periksa sebagai saksi. Belum (ada tersangka) proses penyidikan pada saat ini masih tetap berlangsung,” jelasnya.

Hingga pada saat ini, Husniah ditentukan masih berada di Gowa. Kekinian, dirinya dijerat sebagai tersangka dugaa korupsi berupa pemerasan terhadap pengembang perumahan dan Indomart.

Dalam kasus pemerasan, Husniah sedikitnya terlibat dalam empat peristiwa pemerasan yang dilakukan.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebutkan, peristiwa pertama tentang Pengurusan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dalam perkara ini, tersangka memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) demi mengimbau uang kepada pengembang bersama perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp1 juta-Rp1,5 juta per unit.

“Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” tutur dia.

Kasus kedua merupakan pembukaan gerai Indomart, di mana tersangka bertemu bersama pihak Indomaret yang diminta demi berkoordinasi bersama HA selaku orang kepercayaannya. Di mana dalam proses tersebut, tersangka melalui HA mengimbau dana bersama dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta demi setiap pembukaan gerai baru.

“Pihak Indomaret menyerahkan dana sesejumlah tiga kali bersama jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Seuntukan dana itu digunakan demi membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota Hiace,” ucap dia.

Kasus setelah itu, terkait Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, di mana tersangka mengimbau 1 unit rumah bersama potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan pembangunan site plan Sakura 2.

Rumah tersebut diperoleh tersangka bersama memakai nama pihak lain dan dibayar cuma seharga Rp420 juta.

“Uang demi pembayaran rumah itu sendiri berasal dari permintaan tersangka kepada PT API sebagai kick back atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 bersama nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar,” ungkap De Deo.

Terakhir merupakan kasus sponsorship Beautiful Malino, di mana tersangka mengimbau uang Rp100 juta kepada pihak Indomaret semasih belum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung.

“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan bersama arahan tersangka sebagai proses perizinan,” pungkas De Deo.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *