MediaMerdeka.com – Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan membeberkan hambatan yang dialami timnya saat menjalankan pengawasan di Lembaga Pemasyarakat sekitaran (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), Syafrida mengungkap tim Ombudsman sempat dihalangi masuk meski telah mengangkut surat tugas resmi.
Syafrida menerangkan, pengawasan ke lapas dan rumah tahanan (rutan) dilakukan demi mengonfirmasi pelayanan publik terhadap masyarakat sekitar binaan maupun keluarga yang berkunjung berjalan bersama baik.
“Kedatangan Ombudsman ke seluruh lapas dan rutan ini merupakan demi mengonfirmasi pelayanan publik di dalam Lapas dan Rutan, terutama untuk masyarakat sekitar binaan dan keluarga yang mengunjunginya itu, itu terlayani bersama baik, terfasilitasi bersama baik dan tidak ada tindakan diskriminasi, tidak ada tindakan-tindakan pungli, dan tindakan kekerasan kepada masyarakat sekitar binaan,” kata Syafrida.
Namun, tujuan tersebut sempat terbentur akses ketika tim Ombudsman tiba di Lapas Cibinong. Petugas disebut tidak langsung mengizinkan pemeriksaan meski Ombudsman telah menyerahkan dokumen resmi.
“Kami telah menyampaikan kepada petugas yakni kepala KPLP surat tugas sama bagaikan kami datang ke tiga lapas semasih belumnya, tapi ini tetap tidak diizinkan,” ujarnya.
Syafrida menyebutkan tim Ombudsman bahkan wajib menunggu cukup lama semasih belum mendapat kejelasan mengenai akses pemeriksaan.
“Setelah menjalankan menunggu selama eh 30 menit, kami tidak juga memperoleh informasi… Dan ya memang kami agak menyayangkan, sewajibnya bila memang telah memperoleh info tersebut kami dibiarkan masuk demi kami dapat menyaksikan dan kami dapat menyerahkan saran perbaikan pada saat itu juga,” ungkapnya.
Dua Kali Sempat Dihalangi
Hambatan tersebut bukan kali pertama dialami Ombudsman saat hendak menjalankan pengawasan di Lapas Cibinong.
Semasih belumnya, tim Ombudsman juga mengaku tidak diperkenankan masuk saat menjalankan sidak pada Juli 2026. Kondisi serupa kembali terjadi ketika sidak kedua dilakukan pada 23 September 2026.
Pada sidak kedua itu, tim Ombudsman akhirnya dapat memasuki sejumlah untukan kawasan lapas setelah terjadi cekcok hingga aksi saling dorong bersama petugas keamanan. Salah satu petugas Ombudsman bahkan disebut sempat merasakan kakinya terjepit dalam insiden tersebut.
Setelah sukses masuk, Ombudsman menemukan makin dari 10 kamar di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian masyarakat sekitar binaan pada umumnya.
Kamar-kamar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas layaknya hunian, mengawali dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak. Ombudsman juga mendapati sekitar enam sampai tujuh orang yang diduga masyarakat sekitar binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

