Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan MTP, tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026).

“Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan MTP pada Sabtu (26/9) pukul 01.24 WIB di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Anang menyebutkan MTP diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Keaparatur negara kementerianan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.

Dalam proses pengamanan, tim penyidik sempat merasakan hambatan saat hendak memasuki kediaman tersangka.

Setelah sukses mengamankan dan mengonfirmasi identitas MTP, penyidik mengangkutnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB demi menjalani pemeriksaan makin lanjut.

Semasih belumnya, pada Jumat (25/9), penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

MTP termasuk tersangka yang telah diumumkan, namun tidak hadir memenuhi panggilan berakibat penyidik menjalankan upaya pengamanan paksa.

“Seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel bersama tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” kata Anang sebagaimana dilansir Antara.

Dalam perkara ini, MTP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Sangkaan pertama, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bersama subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *