MediaMerdeka.com – Pengamat Pangan dan Pertanian sekaligus Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mempertanyakan dasar penindakan terhadap produsen beras yang menjual beras tak sesuai klaim gizi. Pasalnya, Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait beras fortifikasi hingga kini masih bersifat sukarela.
Khudori menyebutkan terdapat dua standar yang berkaitan bersama beras fortifikasi, yakni SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi dan SNI 9314:2024 tentang kernel fortifikan. Namun, kedua standar tersebut masih belum menjadi kewajiban untuk tersangka usaha.
“Menurut regulasi yang ada, bila produsen itu mengklaim beras fortifikasi, di labelnya, di label ya, di kemasan, itu wajib ditulis ‘Beras Fortifikasi’. Nah, sepanjang yang saya tahu, 25 yang dipersoalkan itu, itu tidak ada satu pun yang mengklaim beras fortifikasi,” kata Khudori kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Semasih belumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya temuan terhadap 25 merek beras yang disebut tidak memenuhi kadar fortifikasi sesuai klaim pada label. Temuan tersebut diperoleh setelah pihak pemerintah memeriksa 27 merek beras fortifikasi melalui empat laboratorium.
Menurut Khudori, persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati lantaran terdapat perbedaan antara beras fortifikasi dan beras yang diperkaya vitamin atau mineral.
“Sementara sepanjang yang saya tahu, ya, mohon dikoreksi bila saya salah, 25 yang dipersoalkan itu, itu bukan beras fortifikasi. Karena apa? Di kemasannya enggak ada tulisan ‘Beras Fortifikasi’. Yang ada merupakan beras diperkaya. Diperkaya itu ada dua vitamin, ada dua mineral, ada satu vitamin mineral, gitu,” ujarnya.
Khudori menerangkan, beras fortifikasi berdasarkan SNI memiliki ketentuan kandungan gizi tertentu. Beras tersebut dicampur bersama kernel fortifikan yang telah ditambahkan zat gizi.
“Sudah cukup jelas, tapi masih belum wajib,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan aturan SNI beras fortifikasi dalam menindak produk yang sebenarnya tidak mengklaim sebagai beras fortifikasi.
“Pertanyaannya merupakan ketika regulasinya itu masih sukarela, apakah produsen dapat dijerat bersama peraturan yang sifatnya masih sukarela?” ucap Khudori.
Ia menilai pihak pemerintah perlu mengonfirmasi termakin dahulu status produk yang dipersoalkan semasih belum memakai ketentuan mengenai beras fortifikasi sebagai dasar penindakan.
Khudori juga menerangkan beras yang diperkaya vitamin maupun mineral tetap diperbolehkan berdasarkan regulasi. Produk tersebut berbeda bersama beras fortifikasi yang memiliki ketentuan kandungan dan pelabelan tersendiri.
“Menurut regulasi, ya, menurut regulasi yang ada, beras diperkaya vitamin ataupun mineral, itu juga dibolehkan. Itu juga ada di regulasi. Dan itu memang tidak diatur harganya, gitu. Jadi ada jenis beras fortifikasi, ada jenis beras biofortifikasi, ada beras yang diperkaya. Nah, konsumen saya kira penting tahu demi ini, gitu,” tutur Khudori.
Ia mengingatkan pihak pemerintah dan otoritas agar berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, kesalahan dalam membedakan kategori beras dapat berdampak terhadap ketersediaan produk di pasar.
“Pembelajaran penting buat seluruh pihak, buat pihak pemerintah, buat otoritas, saya kira penting demi hati-hati. Jangan sampai mempersoalkan produk yang sesungguhnya bukan beras fortifikasi tapi memakai regulasi beras fortifikasi,” pungkas Khudori.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

