MediaMerdeka.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pihak pemerintah mengusut tuntas kematian Vanreko Varkas Bagaskara, ASN Keaparatur negara kementerianan Ekonomi Kreatif yang meninggal setelah mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad).
Koalisi juga mengimbau pihak pemerintah menghentikan pelibatan ASN dalam program Komcad apabila dilakukan secara wajib, menjadi syarat kedinasan atau pengembangan karier, maupun disertai tekanan kepada pegawai.
Desakan tersebut disampaikan setelah Vanreko meninggal dunia usai merasakan gangguan kesehatan ketika mengikuti Latsarmil Komcad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra selaku perwakilan koalisi, menyebutkan pihak pemerintah tidak cukup cuma menerangkan kondisi medis pihak korban. Kematian Vanreko menurutnya wajib menjadi momentum demi memeriksa secara menyeluruh pelaksanaan Latsarmil Komcad ASN.
“Pemerintah wajib membuka secara terang kronologi kejadian, kondisi cuaca dan beban latihan, pemeriksaan kesehatan peserta, protokol pencegahan heatstroke, kesiapan tenaga medis, waktu respons hingga proses rujukan pihak korban,” kata Ardi dalam keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada MediaMerdeka.com, Minggu (27/9/2026).
Koalisi menilai pemeriksaan juga perlu menelusuri apakah seluruh risiko latihan telah diidentifikasi dan dikendalikan secara memadai. Pemeriksaan diminta dilakukan secara independen dan tidak berhenti pada penjelasan mengenai kondisi medis pihak korban.
Soroti Militerisasi
Selain mengimbau pengusutan kematian Vanreko, koalisi menyoroti kebijakan pelibatan ribuan ASN dalam Latsarmil Komcad.
Koalisi mengingatkan Komcad dari unsur masyarakat sekitar negara bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional demi Pertahanan Negara (PSDN). UU tersebut mengatur pembentukan Komcad melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, hingga penetapan.
Karena itu, koalisi menilai status ASN tidak serta-merta dapat mengubah partisipasi dalam Komcad menjadi kewajiban kedinasan. Pemerintah diminta membuka dasar kebijakan, mekanisme perekrutan, formulir persetujuan, serta menerangkan ada atau tidaknya konsekuensi untuk ASN yang menepis mengikuti program.
Ardi menyebutkan persoalan tersebut tidak cuma menyangkut teknis pelaksanaan latihan, namun juga menyentuh arah reformasi birokrasi dan hubungan sipil-militer.
“Militerisasi birokrasi sipil wajib dihentikan. ASN memiliki mandat utama sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, bukan demi diposisikan sebagai prajurit cadangan melalui hubungan kedinasan,” ujar Ardi.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sendiri menempatkan pegawai ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pihak pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.
Koalisi berpandangan pengembangan kompetensi ASN semestinya tetap bertumpu pada kebutuhan jabatan, sistem merit, profesionalitas, etika, kepemimpinan birokrasi, dan kualitas pelayanan publik.
Menurut koalisi, pendidikan atau latihan militer tidak boleh menggantikan pendidikan dan pelatihan sipil yang relevan bersama tugas ASN.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

