MediaMerdeka.com – Temuan kamar mewah berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan baru soal fasilitas di balik tembok penjara.
Ruangan yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi hingga kulkas itu disebut Ombudsman RI berada di area yang diduga dihuni masyarakat sekitar binaan.
Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakat sekitaran (Ditjenpas) Jawa Barat memiliki penjelasan berbeda. Area tersebut disebut sebagai kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
Lantas, demi siapa sebenarnya bangunan bersama fasilitas layaknya hunian tersebut? Mengapa ada masyarakat sekitar binaan yang terlihat berada di kawasan itu? Dan bagaimana mengonfirmasi fasilitas tersebut digunakan sesuai perdemiannya?
Klaster di Belakang Lapas
Temuan itu terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Sidak tersebut merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang pada tahun ini.
Pada sidak pertama pada Juli 2026, tim Ombudsman tidak diperkenankan masuk demi menjalankan pemeriksaan. Situasi serupa bahkan kembali terjadi saat sidak kedua.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebutkan tim Ombudsman sempat dihalangi petugas keamanan meski telah mengangkut surat resmi dan mengenakan atribut lembaga.
Tim akhirnya dapat memasuki sejumlah untukan kawasan lapas setelah terjadi cekcok hingga aksi saling dorong bersama petugas keamanan. Salah seorang petugas Ombudsman bahkan samapai terjepit.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata sejumlah sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujar Fikri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan makin dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah untukan kawasan belakang lapas. Bangunan-bangunan itu dibuat dalam bentuk klaster dan terpisah dari blok hunian masyarakat sekitar binaan pada umumnya.
Fasilitasnya juga berbeda.
Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya seluruh ada. Kelengkapan alat rumah tangga seluruh ada,” ungkap Fikri.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga masyarakat sekitar binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman masih belum dapat mengonfirmasi identitas maupun status seluruh orang yang berada di sana.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebutkan bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas, termasuk di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Menurut Syafrida, petugas lapas saat itu menerangkan bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan penjelasan itu berdasarkan kondisi dan fasilitas yang mereka temukan.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah. Kendati demikian, masih belum diketahui siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
Ditjenpas: Itu Kawasan Asimilasi dan Rumah Dinas
Keterangan berbeda disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno.
Yudi menyebutkan lokasi yang didatangi Ombudsman merupakan kawasan asimilasi yang semasih belumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Di kawasan tersebut, menurut Yudi, terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
“Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman merupakan rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” ujar Yudi.
Yudi menyebutkan pihaknya masih menjalankan pendalaman terhadap temuan tersebut.
Jika nantinya ditemukan penggunaan fasilitas yang tidak semestinya, Ditjenpas akan menjalankan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan.
Ada Napi Kasus Besar di Sana?
Temuan bangunan tersebut lalu dikaitkan bersama keberadaan sejumlah narapidana kasus besar yang diketahui menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
Salah satunya merupakan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, ketika ditanya apakah Sambo termasuk narapidana yang memakai bangunan tersebut, Ombudsman masih belum dapat mengonfirmasi.
Syafrida menyebutkan penghuni Lapas Cibinong memiliki latar belakang perkara yang beragam, termasuk terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perkara Asabri.
“Jadi sebenarnya cukup variatif,” jelas Syafrida.
Berdasarkan informasi yang dilihat Ombudsman dari situs Ditjenpas, terdapat pula masyarakat sekitar binaan anak di lapas tersebut.
Namun, keterbatasan akses saat sidak menciptakan Ombudsman masih belum dapat mengonfirmasi siapa saja yang menempati bangunan-bangunan bersama fasilitas tersebut.
“Untuk mengonfirmasi apakah dari hunian ini terdapat napi-napi yang memang cukup besar ya, itu menjadi untukan yang tidak terpisahkan (didalami). Tapi bila ditanya apakah kami dapat mengonfirmasi, kami tidak dapat masuk, maka kami tidak dapat mengonfirmasi,” ujarnya.
Karena itu, Ombudsman masih belum dapat mengonfirmasi apakah Sambo termasuk penghuni bangunan bersama fasilitas televisi, sofa, AC, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Setelah sidak, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menegaskan masih belum menemukan indikasi Sambo menikmati fasilitas khusus tersebut.
Buka Akses demi Media
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran Yusril Ihza Mahendra lalu mempersilakan media menyaksikan langsung bangunan yang menjadi temuan Ombudsman.
“Kami memutuskan pada hari ini media dipersilakan meliput secara langsung bagaikan apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril.
Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan demi mengonfirmasi bagaikan apa fasilitas yang ditemukan dan siapa yang memakainya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan aparatur negara pemasyarakat sekitaran maupun pegawai Lapas Cibinong, Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Artinya, persoalan fasilitas tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan. Belum ada ketentuan mengenai siapa pengguna bangunan maupun apakah terdapat pelanggaran di balik keberadaan fasilitas tersebut.
Bukan Kali Pertama Fasilitas Khusus Napi Disorot
Temuan fasilitas mewah di lapas bagaikan Lapas Cibinong bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa sempat mencuat di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 2018.
Saat itu, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemberian fasilitas, izin, dan perlakuan khusus kepada narapidana tertentu.
KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, stafnya Hendry Saputra, serta narapidana Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menyebut terdapat dugaan pemberian uang dan mobil yang berkaitan bersama fasilitas sel serta kemudahan keluar-masuk lapas. Informasi awal yang diungkap KPK juga menyebut tarif fasilitas tertentu berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp500 juta per kamar.
Dalam pemeriksaan salah satu sel, KPK menemukan fasilitas bagaikan AC, televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi bersama toilet duduk, kulkas dan tempat tidur.
Setahun lalu, Ombudsman kembali menemukan perbedaan fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Pada Desember 2019, Ombudsman menemukan kamar yang dihuni Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin dan Djoko Susilo memiliki ukuran makin luas dibanding kamar narapidana lainnya. Kamar Setya Novanto bahkan disebut merupakan dua sel yang dijadikan satu.
Temuan fasilitas berbeda juga muncul di Lapas atau Rutan Cipinang pada Desember 2019.
Dalam sidak, Ombudsman menemukan blok khusus yang terdaftar atas nama Setya Novanto. Ruangan tersebut diperdemikan untuk satu orang dan dilengkapi toilet duduk.
Ombudsman lalu mengimbau penjelasan mengenai dasar penempatan Novanto di blok yang fasilitasnya dinilai makin baik dibandingkan ruangan lainnya.
Pihak Lapas Cipinang ketika itu menerangkan blok khusus tersebut diperdemikan untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk lantaran kondisi kesehatan atau penyakit menular. Pihak lapas juga menyebut blok tersebut tidak cuma digunakan oleh Novanto.
Fikri mengakui fasilitas tambahan untuk narapidana bukan hal yang sepenuhnya baru dan sempat ditemukan di sejumlah lapas.
Namun, menurut dia, temuan di Lapas Cibinong memiliki karakter berbeda.
Ombudsman hingga kini juga masih belum mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan siapa yang menyerahkan kewenangan penggunaannya.
“Kita nggak dapat nebak-nebak juga ya, tapi faktanya pada hari ini kami temukan di sini. Di LP beda-beda juga modelnya. Apakah itu permintaan dari masyarakat sekitar binaan atau itu perintah itu yang kita tidak temukan itu,” kata Fikri.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai fasilitas tambahan untuk masyarakat sekitar binaan perlu ditelusuri lantaran tidak semestinya diberikan secara khusus tanpa dasar yang jelas.
“Kalau fasilitas tambahan itu, saya tentukan itu apapun bentuknya, disuap dan seterusnya itu tentu ada. Tidak barangkali mereka diberikan fasilitas itu bila tidak ada pemberian atau barangkali malah ada tarif yang ditentukan ke mereka yang bertugas dan menyerahkan kewenangan membuka,” kata Trisno.
Trisno juga menyebutkan tidak ada regulasi yang membenarkan pemberian fasilitas mewah kepada masyarakat sekitar binaan secara khusus.
Ia mendorong Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran serta Ditjenpas menjalankan pemeriksaan terhadap fasilitas di lapas lainnya.
Ombudsman sendiri telah mengimbau Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran menjalankan evaluasi menyeluruh terhadap temuan tersebut.
Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat juga mengkliam masih mendalami fungsi dan penggunaan bangunan yang menjadi sorotan tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

