Respons Sekjen PSI Raja Juli Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni merespons soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Meski demikian, Raja Juli ogah demi menyerahkan jawaban. Raja Juli yang menjabat Menteri Kehutanan menegaskan ia ingin mengikuti rapat terbatas mengenai karhutla dan lahan gambut di Istana Kekepala negaraan Jakarta.

“Wah, jangan… ini lagi ratas…,” ucap Raja Juli di kompleks Istana Kekepala negaraan Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Raja Juli menegaskan tidak ingin menanggapi pertanyaan mengenai politik. Hal itu disampaikan saat merespons pertanyaan mengenai gagasan pemisahan Pilek dan Pilpres.

“Saya nanti lah politik nanti dulu, nanti dulu ya,” ucapnya.

Semasih belumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal ijazah putra sulungnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diragukan dan dipermasalahkan.

Jokowi menyebut bahwa ijazah SD putranya di SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School Singapura hingga di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“Ini kan telah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada. Akan namun yang saya tahu, Mas Gibran itu SDnya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMPnya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura lalu itu di O-Level setelah masuk lalu masuk ke UTS Insearch seingat saya 3 tahun lalu pindah lagi masuk di MDIS Singapura,” terangnya saat ditemui, Kamis (24/9/2026).

“Jadi jelas seluruhnya. Jelas seluruhnya,” lanjut mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.

Ketika diminta agar itu dianulir, Jokowi menyebut bila itukan proses hukum.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan ya itu Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap dia.

Saat disebut adanya yang kecurangan terstruktur terkait pencalonan pada hari semasih belumnya, Jokowi cuma tertawa.

“Apanya terstruktur. Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Masak telah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” tandasnya.

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa permohonan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *