MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto yang menghembuskan wacana pendidikan tinggi gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) perlu dinilai secara makin luas.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan ekosistem pendidikan nasional apabila tidak disertai mitigasi matang untuk keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dosen sekaligus peneliti Program Studi Administrasi Publik Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Gerry Katon Mahendra, menilai gagasan yang disampaikan kepala negara itu memang memperlihatkan komitmen terhadap Pasal 31 UUD 1945.
Namun, pengutamaan fasilitas penuh pada PTN tanpa kebijakan pendamping untuk PTS menyimpan persoalan mendasar yang selama ini luput dari diskursus publik.
“Apabila program kuliah gratis yang cuma berlaku di PTN tanpa disertai kebijakan pendamping untuk PTS, telah barang tentu calon kalangan akademisi baru akan memilih PTN guna menghindari beban biaya. Migrasi masif ini yang nantinya akan menciptakan PTS kehilangan minat masyarakat sekitar secara drastis hingga berujung kolaps,” kata Gerry, Kamis (24/9/2026).
Menurut Gerry, kebijakan yang memicu perpindahan calon kalangan akademisi secara besar-besaran tersebut diprediksi akan mengancam daya tahan finansial operasional ribuan PTS di Indonesia.
“Jika situasi ini dibiarkan tanpa mitigasi yang tepat, akan ada sejumlah ribuan PTS yang gulung tikar sebagai akibat dari dampak kekurangan mahsiswa, kekurangan biaya operasional hingga penutupan program studi dan institusi,” tandasnya.
Dampak sistemik dari minimnya pendaftar ini ditentukan tidak cuma merusak daya saing institusi. Lebih dari itu, turut mengancam kelangsungan hidup para tenaga pengajar dan pekerja di sekitar kawasan kampus.
“Dampaknya juga akan semakin meluas lantaran akan ada sejumlah dosen dan tenaga kependidikan yang kehilangan pekerjaan, berhentinya perputaran ekonomi di lingkungan sekitar kampus serta dampak ekonomi lainnya,” ujarnya.
Menanggapi potensi krisis tersebut, kata Gerry, penataan regulasi dan alokasi anggaran diminta tidak semata-mata menguntungkan institusi negeri.
Negara dinilai perlu menempatkan PTS sebagai mitra strategis yang telah lama menyokong kapasitas tampung pendidikan nasional yang tidak sanggup dipenuhi oleh PTN.
“Di sinilah ruang keadilan wajib dapat dilaksanakan sebaik barangkali, kebijakan kuliah gratis tidak cuma dijadikan karpet merah untuk PTN semata, melainkan dirancang sebagai kebijakan yang berkeadilan untuk seluruh elemen bangsa, baik yang menempuh Pendidikan di PTN maupun PTS, serta untuk penyelenggara PTS yang merupakan mitra negara dalam penyediaan akses Pendidikan,” tuturnya.
Ia mendorong pihak pemerintah merumuskan skema jalan tengah agar kebijakan pendidikan ini tidak destruktif. Beberapa langkah konkret yang ditawarkan meliputi perluasan KIP Kuliah demi PTS, pembatasan kuota kalangan akademisi baru di PTN, pemberian insentif fiskal berupa pengalihan subsidi atau keringanan pajak operasional, hingga pemberian insentif berbasis standar mutu unggul untuk PTS.
“Keadilan dalam membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bukan cuma soal menggratiskan satu jenis kampus dan membiarkan kampus lainnya berjuang sendirian, melainkan tentang mengonfirmasi hak masing-masing komponen anak bangsa dapat tersedia secara adil dan proporsional,” tandasnya.
Selain isu keadilan untuk PTS, kalkulasi atas kemampuan fiskal negara, akurasi basis data penerima bantuan, serta transparansi tata kelola seleksi masuk PTN tetap menjadi catatan kritis yang wajib diberakhirkan pihak pemerintah semasih belum merealisasikan janji politik tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

