MediaMerdeka.com – Enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2019–2020 didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp80 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Azhary Arsyad Sulaiman menyebutkan, angka kerugian negara tersebut merupakan nyata dan tentu telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan oleh kantor audit akuntan publik.
“Dengan pengembalian uang muka sebagai tindak lanjut pembatalan PPJB yang dibayarkan oleh Fiendy sebesar Rp9,45 miliar berakibat saldo nilai kerugian keuangan negara yang tersisa sebesar Rp70,55 miliar,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Keenam orang terdakwa dimaksud, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.
Kemudian, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.
JPU menerangkan kerugian negara terjadi lantaran perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak, yakni Yoory Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, serta Fiendy Rp13 miliar.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menerangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan keenamnya, yakni Yoory bersama-sama bersama Indra dan Yadi telah bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy lantaran telah ada biaya komitmen yang disepakati dan diterima oleh Yoory dan Tommy.
Kemudian, Yoory bersama bersama Indra dan Yadi juga diduga telah bersekongkol menyetujui demi membeli tanah yang ditawarkan oleh Tommy dan Rudy melalui Fiendy tanpa termakin dahulu menjalankan verifikasi dan mengonfirmasi terpenuhinya persyaratan serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi pembebasan lahan proyek hunian DP nol rupiah.
Selain itu, Yoory bersama bersama Indra dan Yadi secara sadar telah menyetujui pembayaran uang muka atau down payment, meskipun syarat pembayaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) masih belum dipenuhi.
“Terdakwa Yoory bersama-sama bersama Indra dan Yadi juga tidak mengonfirmasi persyaratan yang diajukan dalam memo internal awal telah sesuai bersama ketentuan,” tutur JPU sebagaimana dilansir Antara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

