MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengawali menyidangkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.
Permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9/2026). Pihak pemohon menyadari adanya kendala batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), namun tetap mengimbau majelis hakim konstitusi menguji substansi keabsahan syarat pendidikan dari aspek keadilan substantif.
Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD menyoroti langkah hukum tersebut dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official bersama Rizal Mustary.
Mahfud menerangkan bahwa pengajuan perkara ini terbentur persoalan prosedural, mengingat tenggat waktu sengketa PHPU Pilpres telah lewat dan sengketa keabsahan dokumen tata usaha negara semestinya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kendati demikian, Mahfud memahami dasar pemikiran pemohon yang akhirnya mengangkut persoalan tersebut ke MK usai upaya pada jalur hukum lain dianggap tidak menyerahkan kejelasan.
“Denny menyebutkan, ‘Loh, PTUN telah dicoba tidak dapat, tidak berani. Harus MK kini, wajib turun demi menyelamatkan konstitusi,” ujarnya.
Menghadapi kebuntuan prosedural tersebut, Mahfud menegaskan MK memiliki mandat konstitusional demi menghadirkan keadilan.
Peluang untuk hakim konstitusi demi mengambil langkah hukum progresif tetap terbuka apabila terdapat persoalan mendasar yang mendesak demi diberakhirkan.
“Kalau saya hakimnya, ya barangkali saya mau menciptakan terobosan. Kan MK itu tugasnya menciptakan keadilan,” katanya.
Terkait arah putusan yang akan diambil, Mahfud memandang publik perlu mencermati dinamika persidangan yang masih berjalan semasih belum menyimpulkan putusan akhir majelis hakim.
“Tapi saya tidak tahu, hakim MK yang kini apakah berani mengambil (terobosan) itu? Makanya saya akan menyaksikan, kita lihat saja perkembangannya nanti bagaikan apa,” ujar dia.
Proses persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlanjut pada Rabu (23/9/2026) bersama agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, serta keterangan dari Pihak Terkait.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

