Draf RUU Ketenagakerjaan Buntu, 50 Ribu Buruh Bakal Turun Aksi di Bundaran HI 24 September

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengonfirmasi agenda aksi damai di jantung Jakarta pada Kamis (24/9/2026) mendatang akan tetap bergulir.

Ketentuan pelaksanaan ditegaskan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno saat dikonfirmasi MediaMerdeka.com pada Selasa (22/9/2026).

“Soal aksi masih sesuai rencana,“ tegasnya.

Aksi turun ke jalan berskala besar ini dipicu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan inisiatif DPR RI yang dinilai masih belum mengakomodasi hak dasar kaum pekerja.

KBPBI menyoroti klausul krusial yang dinilai merugikan, mengawali dari sistem kerja kontrak (PKWT), alih daya (outsourcing), pengupahan, PHK, hingga perlindungan untuk buruh platform dan pekerja rentan.

“Ini sebagai bentuk kontrol dan sikap kritis dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia,“ kata Sunarno lagi.

Langkah parlemen jalanan juga ditempuh menyusul habisnya tenggat waktu respons konkret yang diberikan perwakilan buruh kepada Panja Komisi IX DPR RI per pada hari ini.

Semasih belumnya, usai Rapat Dengar Pendapat Umum pada Rabu (16/9/2026), Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mewakili KBPBI telah menegaskan sikap koalisi dalam mengawal regulasi tersebut, lewat penetapan batas perbaikan draf RUU hingga 22 September 2026.

Diperkirakan, 50 ribu buruh dari pelbagai federasi dan konfederasi diperkirakan bakal menyemut dalam aksi Kamis lusa.

Massa rencananya akan memusatkan unjuk rasa di sekitar kawasan Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Para peserta aksi dijadwalkan mengawali bergerak dari titik kumpul di sekitar Semanggi dan Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Bundaran Hotel Indonesia sekitar pukul 11.00 WIB hingga berakhir.

Melalui aksi ini, kaum buruh mendesak DPR RI dan pihak pemerintah dalam waktu dekat mengesahkan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan serta berpihak pada kesejahteraan pekerja, bukan semata menguntungkan pemilik modal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *