Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut 95 Korporasi Terindikasi Karhutla: Jangan Ragu

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto mengimbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ragu mengusut korporasi yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Prabowo bahkan menegaskan izin operasional korporasi dapat dicabut apabila bukti pelanggaran telah kuat.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo membeberkan telah menyambut baik laporan dari Kapolri mengenai 95 korporasi yang terindikasi melanggar dan ikut bertanggung jawab atas karhutla.

“Kapolri menginformasikan kepada saya ada 95 korporasi yang indikasinya mereka melanggar, mereka ikut bertanggung jawab atas kebakaran-kebakaran itu. Saya telah kasih petunjuk, Kapolri usut terus. Jangan ragu-ragu. Begitu bukti kuat, lapor ke saya,” kata Prabowo.

Prabowo juga menegaskan pihak pemerintah tidak akan berhenti pada pencabutan izin. Unsur pidana terhadap pihak yang terbukti menjalankan pelanggaran tetap diminta demi ditelusuri.

Respons Presiden tersebut mendapat sorotan dari pakar hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Menurut Romli, pernyataan Prabowo memperlihatkan adanya dukungan politik yang kuat terhadap proses penegakan hukum terkait karhutla.

Romli menilai sikap Presiden sekaligus mencerminkan kepercayaan terhadap kinerja Kapolri dan jajaran Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi.

Dengan perintah terbuka demi melanjutkan penyelidikan, Romli menyaksikan pihak pemerintah menyerahkan ruang untuk aparat penegak hukum demi bekerja berdasarkan bukti. Ia menilai langkah tersebut penting agar proses hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla dapat berjalan tanpa intervensi.

“Pernyataan Presiden ini menyerahkan fondasi politik yang diperlukan untuk proses hukum demi berjalan tanpa hambatan,” ujar Romli.

Menurut mantan Direktur Jenderal di Keaparatur negara kementerianan Hukum dan HAM tersebut, penegakan hukum membutuhkan political will atau kehendak politik yang jelas dari pihak pemerintah.

Tanpa dukungan politik yang kuat, kata Romli, proses penegakan hukum berpotensi tidak berjalan optimal. Ia menilai hubungan antara hukum dan politik dalam praktik penegakan hukum memang saling memengaruhi.

“Maka, pernyataan Presiden ini menyerahkan fondasi politik yang diperlukan untuk proses hukum demi berjalan tanpa hambatan. Tanpa adanya political will, kerja penegakan hukum tidak akan optimal lantaran telah bukan rahasia lagi bahwa hukum dan politik itu saling mempengaruhi secara konkret dan signifikan dalam praksis penegakan hukum,” kata Romli.

Di sisi lain, angka 95 korporasi yang disebut Presiden masih berada dalam tahap indikasi dan penyelidikan.

Artinya, status keterlibatan masing-masing korporasi tetap wajib dibuktikan melalui proses hukum semasih belum sanksi diberikan.

Semasih belumnya, Presiden juga telah mengimbau Polri bekerja all out demi mendalami kebarangkalian unsur pidana dalam kasus karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Polri lalu menginformasikan adanya 95 korporasi yang sedang menjadi perhatian dalam penyelidikan tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *