MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyerahkan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan kepala negaratial threshold atau ambang batas pencalonan kepala negara melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. 

Keputusan tersebut mengangkut perubahan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia dan membuka peluang makin luas untuk partai politik demi mengusulkan pasangan calon kepala negara dan wakil kepala negara pada Pemilu 2029.

Menanggapi perubahan skema pengusulan capres-cawapres pasca-putusan tersebut, Surya Paloh justru membeberkan dirinya mendengar adanya wacana mengenai syarat pengganti demi capres-cawapres dapat maju demi diusung. 

Wacana yang didengar Surya Paloh tersebut merupakan, apabila ada pasangan yang ingin maju sebagai capres dan cawapres maka syaratnya wajib memperoleh dukungan minimal dari dua partai yang punya kursi di Parlemen. 

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada kepala negara itu merupakan berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” ujar Surya ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). 

Ia memandang mekanisme tersebut tidak jauh berbeda secara dampak, terutama apabila syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap dipatok tinggi.

“Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi bila parliamentary thresholdnya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” katanya.

Untuk diketahui, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan kepala negara dan wakil kepala negara atau kepala negaratial threshold 20 persen.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon demi seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025) lalu. 

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan bersama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bebernya.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra menerangkan bahwa ketentuan kepala negaratial threshold tidak cuma bertentangan bersama hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan bersama UUD NKRI Tahun 1945, berakibat terdapat alasan kuat dan mendasar untuk mahkamah demi bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan semasih belumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak cuma menyangkut besaran atau angka prosentase ambang batas, namun yang jauh makin mendasar merupakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon kepala negara dan wakil kepala negara (kepala negaratial threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya merupakan bertentangan bersama Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *