MediaMerdeka.com – Otoritas pasar modal Indonesia bersiap memasuki babak baru yang diyakini akan makin transparan dan efisien. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan kebijakan progresif bersama menghapus batas harga minimum saham yang selama ini dikunci pada level Rp50 per lembar—sebuah level yang di kalangan investor lokal kerap dijuluki sebagai ‘saham gocap’.
Melalui regulasi terbarunya, BEI menetapkan bahwa batas bawah harga akan ditekan menjadi Rp1 per saham, dan kebijakan ini siap diberlakukan secara efektif pada 28 September 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen otoritas bursa demi menyerahkan ruang pergerakan yang makin luas untuk bekerjanya mekanisme pasar murni. Dengan dibukanya keran batas bawah ini, pembentukan harga saham diyakini akan bergerak makin objektif.
Hal ini diharapkan mampu mencerminkan kondisi fundamental, kinerja keuangan, maupun valuasi riil dari korporasi tercatat tanpa adanya intervensi penahanan harga di level psikologis tertentu.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memaparkan secara langsung teknis pelaksanaan aturan baru tersebut kepada publik. Ia menerangkan bahwa emiten-emiten berlapis bawah yang pada saat ini harganya tertahan dan seolah ‘tertidur’ lantaran tidak dapat ditransaksikan di bawah level gocap, nantinya akan dibiarkan bergerak mengikuti hukum permintaan dan penawaran ke level yang makin rendah setelah beleid baru resmi diketuk.
“Jadi, bila demi saham yang dibawa, yang pada saat ini Rp50, nanti tanggal 28 September itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).
Pencabutan batas bawah harga yang telah lama menjadi perdebatan analitis di kalangan tersangka pasar modal ini sejatinya mengangkut misi penting untuk pendalaman ekosistem pasar keuangan di Tanah Air.
Pihak BEI membidik adanya perbaikan masif dalam aspek likuiditas transaksi perdagangan saham harian, sekaligus menciptakan proses pembentukan harga keseimbangan yang jauh makin logis dan sehat.
“Tujuannya itu telah disampaikan juga merupakan demi menyerahkan likuiditas dan price discovery yang makin baik,” ujarnya.
Perlindungan Terhadap Risiko Short Selling
Meski keran fluktuasi harga akan dibuka lebar hingga menyentuh batas terbawah Rp1, pihak otoritas tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent), terutama terkait bersama potensi pemanfaatan kebijakan ini demi aksi spekulasi tingkat tinggi bagaikan mekanisme transaksi jual kosong atau yang makin dikenal bersama istilah short selling.
Menanggapi potensi kerawanan tersebut, Jeffrey bersama tegas menepis kekhawatiran publik mengenai kebarangkalian saham-saham bernilai amat rendah itu dijadikan arena spekulasi para trader agresif melalui fasilitas short selling.
Sistem penyaringan (screening) dari bursa mengonfirmasi kriteria masuknya sebuah saham ke daftar short sell membutuhkan standar fundamental dan likuiditas transaksi yang tidak barangkali dipenuhi oleh saham-saham kategori gocap.
“Saham-saham yang pada saat ini di harga Rp50 itu amat kecil kebarangkaliannya, atau bahkan dapat dikatakan tidak barangkali akan masuk ke dalam daftar saham yang dapat di short sell,” jelasnya.
Transformasi struktural ini ditentukan akan mengubah peta perdagangan di papan bursa secara drastis. Fenomena saham tidur di harga Rp50 yang selama ini membebani portofolio ritel tanpa adanya kejelasan antrean pembeli (bid) kini akan menemukan titik harga keseimbangan riilnya di pasar.
“Untuk seluruh saham itu akan dibuka harga minimum, tidak lagi Rp50 rupiah,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

