MediaMerdeka.com – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen berpotensi disepakati dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono semasih belumnya membeberkan sejumlah partai dalam koalisi pihak pemerintahan telah menyepakati besaran PT 5 persen. Angka tersebut dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai politik sejumlah hari lalu.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai apabila partai-partai koalisi pihak pemerintahan Prabowo Subianto telah menyepakati angka tersebut, peluang PT 5 persen masuk dalam RUU Pemilu cukup besar.
“Kalau partai koalisi Pemerintahan Prabowo telah sepakat, maka kebarangkalian besar PT dalam RUU Pemilu mendatang akan 5 persen. Sebab, PDIP berpeluang akan setuju PT sebesar itu,” kata Jamiluddin di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Namun, Jamiluddin mengingatkan bahwa besaran PT tersebut perlu dilihat kembali bersama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan ketentuan PT 4 persen konstitusional demi Pemilu 2024, namun menjadi konstitusional bersyarat demi Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen bersama berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan MK.
Jamiluddin menyebutkan MK tidak menentukan secara spesifik berapa angka PT yang wajib diberlakukan pada Pemilu 2029. Namun, menurut dia, MK menyoroti persoalan sejumlahnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat adanya ambang batas.
“Mahkamah Konstitusi (MK) cuma menilai PT 4 persen kurang legitimate dan inkonstitusional bersyarat lantaran tidak memiliki dasar perhitungan yang rasional dan ilmiah, serta mencederai nilai-nilai demokrasi,” lanjutnya.
Jamiluddin menilai persoalan utama yang perlu diperhatikan merupakan potensi semakin sejumlahnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR apabila ambang batas dinaikkan.
“Disebut bermasalah lantaran sejumlah suara pemilih yang terbuang (wasted votes). Dengan aturan 4 persen menyebabkan jutaan suara rakyat yang diberikan kepada partai politik kecil menjadi hangus begitu saja lantaran partainya tidak berhasil menembus ambang batas. Menurut MK, hal itu tidak sejalan bersama prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu,” katanya.
MK dalam pertimbangannya memang menyoroti persoalan proporsionalitas hasil pemilu dan keterwakilan suara pemilih dalam penerapan ambang batas parlemen. MK juga menegaskan perubahan besaran PT demi Pemilu 2029 wajib didasarkan pada kajian yang makin komprehensif dan rasional.
Jamiluddin lalu mengingatkan bahwa menaikkan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi menciptakan semakin sejumlah suara pemilih tidak terwakili di DPR.
“Menaikkan PT dari 4 persen menjadi 5 persen, tampaknya tidak sejalan bersama putusan MK. Sebab, bersama menaikkan PT bersama sendirinya menaikan suara yang hangus,” lanjut Jamiluddin.
Ia berpandangan, apabila semangat Putusan MK dijadikan acuan, pembentuk undang-undang sewajibnya mempertimbangkan besaran ambang batas yang dapat mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Jadi, bila mengikuti asumsi tersebut, sewajibnya PT di bawah 4 persen. Kalau ini dapat diwujudkan barulah jumlah suara yang hangus dapat berkurang,” kata Jamiluddin.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

