MediaMerdeka.com – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendesak Komisi III DPR RI dalam waktu dekat membuka draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebutkan publikasi draf diperlukan agar masyarakat sekitar sipil dapat mengawal sekaligus mengkaji substansi aturan tersebut secara makin mendalam.
“Yang pertama, mohon sekali demi dapat dipublikasikan draf tertulisnya,” kata Zaenur dalam Seminar RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan di Fakultas Hukum UGM, Senin (14/9/2026).
Seminar tersebut sekaligus menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pukat UGM.
Zaenur menyebutkan pihaknya siap menyerahkan tanggapan tertulis setelah memperoleh draf resmi yang telah diperbarui. Namun, hingga RDPU berlangsung, Pukat UGM masih belum mendapat kesempatan menelaah draf tersebut secara langsung.
“Sekali lagi yang kami tunggu merupakan drafnya gitu ya. Kalau udah drafnya kan enak, kami dapat komentari pasal per pasal, ayat per ayat, kata per kata begitu ya,” tandasnya.
Selain mengimbau draf dibuka, Pukat UGM mengimbau Komisi III menerangkan rezim hukum yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset, termasuk pilihan antara unexplained wealth dan illicit enrichment.
Pukat UGM juga menilai aturan tersebut perlu mengantisipasi modus korupsi yang semakin berkembang, termasuk penyembunyian hasil kejahatan melalui aset digital.
“Perlu demi mengantisipasi modus korupsi yang akan semakin canggih ke depan, termasuk dari sisi digital asset,” ujarnya.
Dalam aspek kelembagaan, Zaenur mengusulkan adanya diferensiasi fungsional agar kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengelolaan aset tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.
“Jangan ada lembaga yang punya kewenangan hulu sampai hilir,” sarannya.
Pukat UGM juga merekomendasikan pengelolaan aset hasil perampasan dipisahkan dari lembaga penegak hukum.
Dua opsi yang ditawarkan yakni memanfaatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Keaparatur negara kementerianan Keuangan atau membentuk lembaga baru bersama kewenangan khusus.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan draf RUU Perampasan Aset akan dipublikasikan setelah DPR menjalankan pembahasan awal bersama pihak pemerintah.
“Pertama soal draf ya, tentu kami akan share draf ya, dalam waktu dekat setelah kami melaksanakan raker bersama pihak pemerintah,” ungkap Habiburokhman.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

