MediaMerdeka.com – Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Keaparatur negara kementerianan Agama, Slamet, menegaskan bahwa pemuntukan kuota 50:50 persen demi haji reguler dan haji khusus merupakan kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu dia sampaikan dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal diskusi daring demi membahas Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan pada bulan Desember 2023 kepada Slamet.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah, Slamet membeberkan Yaqut mengeluarkan kebijakan demi kuota tambahan haji reguler dan haji khusus sebesar 50:50 persen terhadap 20 ribu kuota tambahan.
Rapat yang digelar secara daring itu disebut dihadiri oleh sejumlah staf khusus Menteri Agama serta aparatur negara eselon 1 dan aparatur negara eselon 2 di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agama. Namun, Slamet tidak mengikuti rapat tersebut.
“Sepemahaman saya, adanya pemuntukan kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Slamet di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Selain itu jaksa menilai pemuntukan kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII bersama Keaparatur negara kementerianan Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait bersama nilai manfaat BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang masih memakai komposisi 92:8 (92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus).
“Dalam perjalanannya, pemuntukan kuota sesejumlah 50-50 menjadi pembicaraan ramai di kalangan internal Keaparatur negara kementerianan Agama sampai bersama berakhir,” kata jaksa.
“Ini gimana pak? Yang tadi saya bacakan,” lanjut jaksa.
“Yang mananya pak? Gimana?” tanya Slamet.
“Baik, kami ingin menanyakan pak. Satu saja. Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami dapat tangkap merupakan: 50-50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus) merupakan merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul pak? Betul ya?” cecar jaksa.
“Betul pak,” tandas Slamet.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

