MediaMerdeka.com – Dua saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Keaparatur negara kementerianan Agama membantah sempat menyerahkan uang sebesar USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Bantahan itu disampaikan mantan honorer Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan dan eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi saat bersaksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) malam.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut diperkaya sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Kuasa hukum Yaqut lalu mengonfirmasi langsung kepada Ridwan mengenai uang tersebut.
“Apakah saudara saksi sempat atau tidak menyerahkan angka ini, USD 271.500, uang US$ 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” kata kuasa hukum Yaqut.
“Tidak sempat, Pak,” jawab Ridwan.
Kuasa hukum lalu menanyakan dasar munculnya angka USD 271.500 dalam surat dakwaan.
“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya kuasa hukum Yaqut.
“Waktu itu BAP awal,” timpal Ridwan.
Kuasa hukum kembali mengonfirmasi apakah uang USD 271.500 tersebut tidak sempat diberikan kepada Yaqut.
“Iya,” sahut Ridwan.
Kuasa hukum Yaqut mengimbau kesaksian tersebut dicatat dalam persidangan lantaran nominal USD 271.500 tercantum dalam surat dakwaan kliennya.
“Ya oke ya, tolong dicatat. Karena ini merupakan angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum Yaqut.
Abdul Muhyi Tak Tahu Asal Angka USD 271.500
Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi. Saat ditanya mengenai uang USD 271.500 yang disebut dalam dakwaan mengalir kepada Yaqut, Muhyi mengaku tidak mengetahuinya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

