MediaMerdeka.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berjanji menjadi jembatan advokasi untuk kaum buruh bersama meneruskan seluruh tuntutan ketenagakerjaan mereka ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Komitmen tersebut ditegaskan saat elemen pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2026).
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin didampingi Ketua Bapemperda Abdul Aziz serta Ketua Fraksi PKS M. Taufik Zoelkifli menyambut langsung massa aksi yang menyuarakan desakan perubahan regulasi tersebut.
Lembaga legislatif Jakarta itu mengonfirmasi aspirasi buruh tidak akan dibiarkan mandek di tingkat daerah tanpa tindak lanjut ke tingkat nasional.
“Saya akan lanjutkan ke DPR pusat,” tegas Suhud.
Langkah eskalasi ke Senayan diambil lantaran kewenangan pembahasan revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengubah sejumlah klausul dalam Undang-Undang Cipta Kerja berada di tangan DPR RI.
Suhud menilai, nasib dan perlindungan hak pekerja di seantero negeri, khususnya di Jakarta, wajib diperjuangkan secara serentak demi menghadirkan keadilan sosial.
“Agar nasib buruh di Indonesia ini atau di Jakarta khususnya dapat sesuai bersama apa yang mereka harapkan,” kata dia.
Di samping mengangkut aspirasi ke pusat, Suhud turut menggarisbawahi urgensi merawat iklim hubungan industrial yang sehat dan berimbang antara buruh, korporasi, serta pihak pemerintah.
“Diharapkan Jakarta akan menjadi kota yang kondusif untuk para pengusaha dan buruh. Mendorong kesejahteraan rakyat di Jakarta,” katanya.
Sikap tanggap dan penerimaan langsung dari jajaran pucuk pimpinan dewan ibu kota itu disambut positif oleh Koordinator Aksi Apel Siaga Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Yusuf Suprapto.
Dalam aksi damai tersebut, buruh menitipkan sejumlah poin tuntutan demi dikawal ke Senayan.
Mulai dari jaminan upah layak, pencegahan pemutusan hubungan kerja sepihak, perlindungan pekerja platform, penghapusan eksploitasi sistem kontrak, hingga program peningkatan keahlian untuk tenaga kerja.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

