Sarjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031 sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua MA Sunarto menyebut, pelantikan Sarjito didasarkan lewat Keputusan Presiden tertanggal 31 Agustus 2026.

“Menurut surat keputusan Presiden Republik tanggal 31 Agustus 2026, saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Sunarto dalam pelantikan di Kantor MA, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dalam sumpahnya, Sarjito menegaskan bersedia menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Komisioner OJK bersama penuh tanggung jawab dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, bersama sebaik-baiknya dan bersama penuh rasa tanggung jawab,” ucap Sarjito.

Sarjito semasih belumnya menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI. Ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama Komisi XI DPR semasih belum akhirnya memperoleh persetujuan demi ditetapkan.

Dalam proses uji kelayakan, Sarjito mengungkap sejumlah persoalan yang berpotensi menjadi tantangan utama dalam membangun Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. 

Beberapa di antaranya merupakan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga persoalan penentuan harga komoditas.

Menurut Sardjito, kesuksesan BMKS tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa ketat pengawasan dan regulasi yang diterapkan. 

Faktor teramat penting merupakan menciptakan pasar yang dipercaya oleh tersangka usaha dan memiliki mekanisme pembentukan harga yang kredibel.

“Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus tentu akan dipakai demi arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage,” kata Sarjito saat menjalani fit and proper test.

Sarjito juga menyinggung mekanisme price arbitrage yang lazim terjadi di pasar keuangan dan komoditas global, termasuk London Metal Exchange (LME).

Arbitrase terjadi ketika tersangka pasar memanfaatkan perbedaan harga suatu komoditas di dua pasar. Trader dapat membeli komoditas di pasar bersama harga makin rendah dan menjualnya kembali di pasar yang menawarkan harga makin tinggi.

Menurut Sardjito, praktik arbitrase bukan persoalan utama selama berlangsung dalam mekanisme pasar yang transparan dan sehat. Yang justru wajib dicegah merupakan munculnya celah regulasi maupun pengawasan yang menciptakan tersangka pasar dapat mengambil keuntungan secara tidak wajar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *