MediaMerdeka.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan di Jakarta. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi menyebutkan, seuntukan besar barang tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal bersama estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.
Selain hasil penindakan tersebut, KPPBC TMP A Marunda menyambut baik penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.
”Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, bersama estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,” kata Hendri dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Jakarta, Rabu (9/9/2026), yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta dimanfaatkan sebagai titik transit semasih belum barang dikirim ke sejumlah wilayah lain, yakni Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
Hendri menyebutkan, seluruh barang yang diamankan masih dalam proses penelitian makin lanjut. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hendri, posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik menyerahkan manfaat besar untuk perekonomian. Namun, posisi strategis tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit dan distribusi barang ilegal.
Karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak cuma difokuskan pada titik penjualan. Pengawasan juga diarahkan ke gudang, sarana pengangkut, korporasi jasa titipan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
Penindakan kali ini merupakan untukan dari pengawasan yang dilakukan secara konsisten oleh Kanwil DJBC Jakarta bersama seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di wilayah Jakarta.
Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah menjalankan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari rangkaian operasi tersebut, jumlah hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 31,7 persen dibandingkan bersama hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025 yang mencapai 45.376.082 batang.
Sementara itu, nilai barang hasil penindakan sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp83,39 miliar, bersama estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp46,79 miliar.
Namun, Hendri menegaskan, peningkatan jumlah barang yang diamankan tidak semata-mata dapat dilihat sebagai kesuksesan penindakan. Besarnya angka tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa tantangan peredaran rokok ilegal masih nyata.
Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, analisis risiko, pengawasan distribusi, tindak lanjut atas informasi masyarakat sekitar, serta koordinasi bersama aparat penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

